| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa AMANDA FATAHILLAH ALS MANDA BIN BAMBANG ANJONI bersama-sama Sdr.Muhammad Noval (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Raya Kodau No.28 Rt.002/003 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026 terdakwa menghubungi Sdr.Muhammad Noval (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan seharga Rp.7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentrasfer ke rekening Sdr.Muhammad Noval (berkas terpisah) selanjutnya pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 wib yang beralamat di Jl.Raya Kodau No.28 Rt.002/003 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi terdakwa bertemu dengan Sdr.Muhammad Noval (berkas terpisah) dan menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 100R. adapun terdakwa menjual kembali Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram @garasiremaja_id.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 saksi Dedi Sutami, Saksi Chandro Gosend S.H dan Saksi Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Dedi Sutami, Saksi Chandro Gosend S.H dan Saksi Adi Sinuhaji langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 14.00 wib hingga di Jl.Raya Kodau No.28 Rt.002/003 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi saksi Dedi Sutami, Saksi Chandro Gosend S.H dan Saksi Adi Sinuhaji melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Dedi Sutami, Saksi Chandro Gosend S.H dan Saksi Adi Sinuhaji melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan 1 bungkus klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 95,78 (sembilan puluh lima koma tujuh puluh delapan) Gram, dengan berat netto 93,37 (sembilan puluh tiga koma tiga puluh tujuh) Gram (kode A1) dan 7 (tujuh) bungkus lakban cokelat berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 32,16 (tiga puluh dua koma enam belas) Gram, dengan berat netto 25,02 (dua puluh lima koma dua) Gram (kode B1-B7);
- 1 (satu) buah handphone realme 10 warna biru dongker dengan nomor IMEI (SIM 1: 862317061538570) (SIM 2: 862317061538562);
- 1 (satu) buah handphone Infinix Smart 5 warna hijau biru dengan nomor IMEI (SIM 1:359002633831337), (SIM 2:3590026338831345).;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0159/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan Triwidiastuti,S.Si.Apt danDwi Hernanto,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 26 Januari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0072/2026/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 92,1000 gram.
- 0073/2026/PF, berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip dilakban wama coklat (Kode B1 s.d. B7) masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 24,5733 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa AMANDA FATAHILLAH ALS MANDA BIN BAMBANG ANJONI adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AMANDA FATAHILLAH ALS MANDA BIN BAMBANG ANJONI bersama-sama Sdr.Muhammad Noval (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Raya Kodau No.28 Rt.002/003 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 saksi Dedi Sutami, Saksi Chandro Gosend S.H dan Saksi Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Dedi Sutami, Saksi Chandro Gosend S.H dan Saksi Adi Sinuhaji langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 14.00 wib hingga di Jl.Raya Kodau No.28 Rt.002/003 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi saksi Dedi Sutami, Saksi Chandro Gosend S.H dan Saksi Adi Sinuhaji melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Dedi Sutami, Saksi Chandro Gosend S.H dan Saksi Adi Sinuhaji melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisikan 1 bungkus klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 95,78 (sembilan puluh lima koma tujuh puluh delapan) Gram, dengan berat netto 93,37 (sembilan puluh tiga koma tiga puluh tujuh) Gram (kode A1) dan 7 (tujuh) bungkus lakban cokelat berisikan masing-masing 1 (satu) bungkus klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 32,16 (tiga puluh dua koma enam belas) Gram, dengan berat netto 25,02 (dua puluh lima koma dua) Gram (kode B1-B7);
- 1 (satu) buah handphone realme 10 warna biru dongker dengan nomor IMEI (SIM 1: 862317061538570) (SIM 2: 862317061538562);
- 1 (satu) buah handphone Infinix Smart 5 warna hijau biru dengan nomor IMEI (SIM 1:359002633831337), (SIM 2:3590026338831345).;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0159/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan Triwidiastuti,S.Si.Apt danDwi Hernanto,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 26 Januari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0072/2026/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 92,1000 gram.
- 0073/2026/PF, berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip dilakban wama coklat (Kode B1 s.d. B7) masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 24,5733 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa AMANDA FATAHILLAH ALS MANDA BIN BAMBANG ANJONI adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------- |