| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa MAULIDDIN Alias PONGKI Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Hankam (depan gudang PLN) RT.004/RW.005, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa obat keras dari Sdr. IRWAN (DPO), melalui kurir yang bernama Sdr. ALONG (DPO), yang datang setiap hari untuk mengantarkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa, kemudian setelah menerima obat-obatan tersebut, Terdakwa kemudian menguasai, menyimpan dan membawa sediaan farmasi tersebut untuk selanjutnya diedarkan atau dijual kepada pembeli di Jl. Raya Hankam (depan gudang PLN) RT.004/RW.005, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penjualan atau pengedaran obat-obatan tersebut dengan cara duduk di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli, yaitu setiap hari mulai sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB, kemudian apabila terdapat pembeli yang datang menemui Terdakwa, Terdakwa secara langsung menawarkan dan/atau menyerahkan obat-obatan sesuai dengan permintaan pembeli, kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari pembeli sebagai imbalan atas obat-obatan yang diserahkan tersebut;
- Bahwa dalam melakukan penjualan atau pengedaran tersebut, Terdakwa menjual 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berlogogram “AG” yang mengandung Tramadol dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan pil kuning isi 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa atas kegiatan mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut, Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari;
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang melakukan kegiatan menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut di Jl. Raya Hankam (depan gudang PLN) RT.004/RW.005, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi diketahui oleh Saksi Pandy Gunawan, Saksi Eko Susilo dan Saksi Aris Agung Bahari, anggota Unit Narkoba Polsek Pondok Gede, setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di lokasi tersebut, yang kemudian dilakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa dan pengamanan barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan pada saat dilakukan
penggeledahan Terdakwa kedapatan menguasai sediaan farmasi berupa 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram “AG” dan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, yang masing-masing plastik berisi 5 (lima) butir, yang disimpan di dalam jok sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa. Selain menguasai sediaan farmasi tersebut, Terdakwa juga menguasai uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit telepon genggam warna biru berikut kartu SIM dengan Nomor 083159943816 yang digunakan dalam kegiatan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., diketahui bahwa sediaan farmasi yang dikuasai dan diedarkan oleh Terdakwa merupakan obat keras, dengan hasil pengujian sebagai berikut:
1. Nomor Pengujian LHU-BB/373/IX/2026/FPP tanggal 02 September 2026, berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya, yang berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk golongan obat keras;
2. Nomor Pengujian LHU-BB/374/IX/2026/FPP tanggal 02 September 2026, berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, “50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya, dibungkus dalam kemasan warna hijau tua-hijau muda-hijau tua berhologram “Original Asli AG”, yang berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengandung Tramadol dan termasuk golongan obat keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan mengadakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi serta tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang kefarmasian, sehingga kegiatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Bahwa sediaan farmasi yang dikuasai dan diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak dikelola sesuai dengan standar Cara Distribusi Obat yang Baik, karena Terdakwa bukan merupakan pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian serta melakukan penyimpanan dan penyaluran obat-obatan tersebut di luar ketentuan standar yang dipersyaratkan;
- Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah melakukan kegiatan memperoleh, menguasai, menyimpan, menawarkan, menyerahkan dan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat tanpa memiliki izin dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MAULIDDIN Alias PONGKI Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Hankam (depan gudang PLN) RT.004/RW.005, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa obat keras dari Sdr. IRWAN (DPO), melalui kurir bernama Sdr. ALONG (DPO), yang datang setiap hari untuk mengantarkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah menerima obat-obatan tersebut, Terdakwa menyimpan dan menguasai obat-obatan tersebut, kemudian membawanya ke lokasi penjualan di Jl. Raya Hankam (depan gudang PLN) RT.004/RW.005, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi;
- Bahwa Terdakwa secara aktif melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual dan/atau mengedarkan obat keras tersebut kepada masyarakat, yaitu Terdakwa duduk di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli dari sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
- Bahwa ketika pembeli datang menemui Terdakwa, Terdakwa menerima permintaan pembeli, mengambil obat sesuai dengan jumlah yang diminta, menyerahkan obat tersebut kepada pembeli dan menerima pembayaran dari pembeli;
- Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berlogogram “AG” yang mengandung Tramadol dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan pil kuning isi 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa dari kegiatan menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari;
- Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kegiatan tersebut, Terdakwa menguasai 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram “AG” dan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, masing-masing berisi 5 (lima) butir, yang disimpan di dalam jok sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yang dikuasai dan dijual oleh Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol, yang keduanya termasuk golongan obat keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian karena tidak dapat menunjukkan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi yang berwenang dan Terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker atau perizinan lain yang dipersyaratkan untuk melakukan praktik kefarmasian;
- Bahwa meskipun tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, Terdakwa tetap melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyerahan dan penjualan atau pengedaran sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat;
- Bahwa kegiatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa memperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, antara lain karena pengadaan dan penyaluran dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, obat-obatan disimpan oleh Terdakwa tanpa memenuhi persyaratan penyimpanan yang ditetapkan, serta obat-obatan tersebut dijual atau diedarkan kepada masyarakat tanpa resep dokter;
- Bahwa dengan demikian, Terdakwa secara sadar telah melakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan, penguasaan, penyimpanan, penyerahan dan penjualan atau pengedaran sediaan farmasi berupa obat keras, padahal Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
|