Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
467/Pdt.G/2025/PN Bks Imanuddin Arrahim, S.H. 1.Nyimas Nabila Putri Ardana
2.Kemas Ariz Fitriansyah
3.Nina Herliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 467/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imanuddin Arrahim, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geraldi Pamungkas, S.H.Imanuddin Arrahim, S.H.
Tergugat
NoNama
1Nyimas Nabila Putri Ardana
2Kemas Ariz Fitriansyah
3Nina Herliana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateril kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
    • Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 7689, luas 144 M2 atas nama Tergugat yang terletak di Perum Griya Mustikasari Blok B6 No 1 RT 05 RW 09 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi – Jawa Barat
    • Sertipikat Hak Milik (SHM), luas 299 M2 atas nama Tergugat yang terletak di Perum Griya Mustikasari Blok B9 No 10 RT 05 RW 09 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi – Jawa Barat
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij vorraad); dan
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini;

 

Atau, dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak