Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
328/Pdt.G/2025/PN Bks | RIZAL AZAHARI | 1.ANDYKA YUDHISTIRA 2.LATIFAH 3.ZUBAIDAH IN YOLANDA 4.Alm.GUTOPO H. SUSWORO diwakili oleh RENDY EGA MAHENDRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 328/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 11 April 2020 dan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah tertanggal 11 April 2020 adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum ; 3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan wanprestasi ; 4.Menetapkan hutang pokok Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) ; 5.Menetapkan hutang bunga Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ; 6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar utang pokok dan utang bunga dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 312.000.000,- (tiga ratus dua belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika ; 7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi atas sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya seluas 50 M2 (lima Blok/No.Kav B.I-18 Kota Bekasi sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2307/Kel. Jatikarya atas nama Nyonya IN YOLANDA (i.c. Tergugat III) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi (i.c. Turut Tergugat) tertanggal 7 Desember 2004 ; 8.t sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini ; 9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat ; 10.Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan Putusan ini ; 11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |