Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
554/Pdt.P/2025/PN Bks 1.SILOAM ANGGA MAIRI
2.DYAH AYU SEKAR ARUMSARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 554/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SILOAM ANGGA MAIRI
2DYAH AYU SEKAR ARUMSARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YOSEPHVAN ALDIKA SITUMORANG, S.H.SILOAM ANGGA MAIRI
2YOSEPHVAN ALDIKA SITUMORANG, S.H.DYAH AYU SEKAR ARUMSARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa benar anak bernama RAHMA ANGGITA MAIRI lahir di Bekasi, 23 Maret 2023 dan MARCELLO ANGGARA MAIRI lahir di Bekasi, 14 April 2024, adalah anak biologis dari PEMOHON I dan PEMOHON II;
  3. Menetapkan bahwa dalam Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-17072025-0107 atas nama RAHMA ANGGITA MAIRI dan Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-17072025-0108 atas nama MARCELLO ANGGARA MAIRI, dapat dicantumkan nama ayah kandungnya, yaitu SILOAM ANGGA MAIRI (PEMOHON I);
  4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perubahan/pencantuman nama Ayah dalam akta kelahiran tersebut sesuai dengan penetapan ini;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak