Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. 1.RAJU ISMUHARDI Als RAJU Bin (Alm) UMAR Bin ABUBAKAR
2.NAUFAL AMSAL Als NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/M.2.17/EKU.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU ISMUHARDI Als RAJU Bin (Alm) UMAR Bin ABUBAKAR[Penahanan]
2NAUFAL AMSAL Als NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa ia terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL bersama-sama dengan saksi RAMADHAN Alias MADAN bin (alm) MAYEDDIN (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Pangkalan Asem No.12 Rt.012 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pusat, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada bulan September tahun 2025, saksi RAMADHAN Alias MADAN bin (alm) MAYEDDIN (berkas penuntutan terpisah) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL untuk bekerja di Toko Kosmetik yang beralamat di Pangkalan Asem No.12 Rt.012 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dengan tujuan untuk mendapatkan tempat tinggal, penghasilan berupa gaji dan mendapatkan uang makan. Bahwa terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL bersama-sama dengan saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selain menjaga dan tinggal di Toko Kosmetik, para terdakwa juga melayani pembeli obat yang datang ke toko kosmetik tersebut secara bergantian, yang mana para terdakwa mengatur sendiri jadwal jaganya sehingga Toko Kosmetik tidak pernah kosong;

 

  • Bahwa Toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang tersebut dibuka setiap hari sekitar pukul 08.00 Wib dan tutup sekitar pukul 22.00 Wib yang diberi nama “TOKO BERKAH” dimana rata-rata pembeli yang datang untuk membeli obat-obatan tersebut kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) orang setiap harinya, Dimana yang memberikan gaji adalah sdr.RAJA (belum tertangkap) untuk terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan uang makan sehari-hari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL bersama-sama dengan saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, dimana toko tersebut hanya berisi etalase yang didalamnya terdapat pajangan kosmetik seperti bedak dan cat rambut. Adapun dalam menjual di Toko Kosmetik tersebut adalah 3 (tiga) jenis obat yaitu :
  1. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau yang biasa disebut Tramadol Hcl terdakwa jual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) sebutir, Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlempeng;
  2. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg terdakwa jual dengan harga Rp.2.000,- perbutir, Rp.20.000,- perlempeng;
  3. Butir Pil Kuning yang bertuliskan “MF” yang biasa para terdakwa sebut dengan hexymer dijual seharga Rp.2.000,- sebutir, Rp.5.000,- perbutir, Rp.10.000,- per 8 butir; 

Dan terhadap rata-rata omset penjualan obat-obatan tersebut para terdakwa mendapatkan setiap harinya paling kecil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai paling besar sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana hasil penjualan obat dikirim ke sdr.RIAN (belum tertangkap), jika stok obat-obatan habis, saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) yang melaporkan ke sdr.RAJA (belum tertangkap);

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib ketika terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL sedang berada di Toko kosmetik di Pangkalan Asem No.12 Rt.012 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat, datang petugas kepolisian bersama saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) yang sebelumnya sudah diamankan dengan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan berupa Pil Trihexyphenidyl 2mg sebanyak 5.110 (lima ribu seratus sepuluh) butir dan pil kuning bertuliskan Nova atau yang disebut dengan Dekstrometeofan sebanyak 1600 (seribu enam ratus) butir didalam plastik kresek hitam yang berada di depan saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) atau di dek sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) beserta 1 (satu) handphone merk Vivo Y12 warna ungu yang ada didalam dashboard sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah);

 

  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL ditemukan dalam Toko berupa 23.152 (dua puluh tiga ribu seratus lima puluh dua) butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” yang terdiri dari 23 botol yang masing-masing berisikan 1.000 butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” Hexymer 2mg di dalam plastic kresek warna hitam yang terletak di atas lantai didalam toko dan 152 butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” didalam plastic-plastik klip bening, 80 (delapan puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau, uang penjualan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 promax warna gold milik terdakwa NAUFAL AMSAL als NAUFAL dan 1 (satu) buah handphone merk ZTE Blade A35 warna hitam milik terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU;

 

  • Bahwa terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL bersama-sama dengan saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) tidak memiliki izin yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No.LHU-BB/026/I/2026/FPP tanggal 07 Januari 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian  :
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl positif .
  • Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)

    Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

        KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU Bin (alm) UMAR Bin ABUBAKAR dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL Bin BUSRI ISMAIL bersama-sama dengan saksi RAMADHAN Alias MADAN bin (alm) MAYEDDIN (berkas penuntutan terpisah)pada hari dan waktu yang tidak diingat Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pangkalan Asem No.12 Rt.012 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pusat, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL bersama-sama dengan saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, dimana toko tersebut hanya berisi etalase yang didalamnya terdapat pajangan kosmetik seperti bedak dan cat rambut. Adapun dalam menjual di Toko Kosmetik tersebut adalah 3 (tiga) jenis obat yaitu :
  1. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau yang biasa disebut Tramadol Hcl terdakwa jual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) sebutir, Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlempeng;
  2. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan bertuliskan Trihexyphenidyl 2mg terdakwa jual dengan harga Rp.2.000,- perbutir, Rp.20.000,- perlempeng;
  3. Butir Pil Kuning yang bertuliskan “MF” yang biasa para terdakwa sebut dengan hexymer dijual seharga Rp.2.000,- sebutir, Rp.5.000,- perbutir, Rp.10.000,- per 8 butir; 

Dan terhadap rata-rata omset penjualan obat-obatan tersebut para terdakwa mendapatkan setiap harinya paling kecil sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai paling besar sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dimana hasil penjualan obat dikirim ke sdr.RIAN (belum tertangkap), jika stok obat-obatan habis, saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) yang melaporkan ke sdr.RAJA (belum tertangkap);

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib ketika terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL sedang berada di Toko kosmetik di Pangkalan Asem No.12 Rt.012 Rw.001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat, datang petugas kepolisian bersama saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) yang sebelumnya sudah diamankan dengan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan berupa Pil Trihexyphenidyl 2mg sebanyak 5.110 (lima ribu seratus sepuluh) butir dan pil kuning bertuliskan Nova atau yang disebut dengan Dekstrometeofan sebanyak 1600 (seribu enam ratus) butir didalam plastik kresek hitam yang berada di depan saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) atau di dek sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) beserta 1 (satu) handphone merk Vivo Y12 warna ungu yang ada didalam dashboard sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah);

 

  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL ditemukan dalam Toko berupa 23.152 (dua puluh tiga ribu seratus lima puluh dua) butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” yang terdiri dari 23 botol yang masing-masing berisikan 1.000 butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” Hexymer 2mg di dalam plastic kresek warna hitam yang terletak di atas lantai didalam toko dan 152 butir pil warna kuning yang bertuliskan “MF” didalam plastic-plastik klip bening, 80 (delapan puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau, uang penjualan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 promax warna gold milik terdakwa NAUFAL AMSAL als NAUFAL dan 1 (satu) buah handphone merk ZTE Blade A35 warna hitam milik terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU;

 

  • Bahwa terdakwa RAJU ISMUHARDI Alias RAJU dan terdakwa NAUFAL AMSAL Alias NAUFAL bersama-sama dengan saksi RAMADHAN Alias MADAN (berkas penuntutan terpisah) tidak memiliki izin yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No.LHU-BB/026/I/2026/FPP tanggal 07 Januari 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian  :
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl positif .
  • Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)

    Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya