Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 432/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5851/M.2.17.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan yang berada dibelakang stasiun ancol Kec.Pademangan Kota Jakarta Utara namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, ”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 wib saat terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI sedang berada di sekitar Jl. R.E Martadinata Kota Jakarta Utara, terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI dihubungi oleh Sdr. BAGAS Als MONGSONG (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui media sosial Whatsapp  “Bi mau ga? Kalau mau kesini uangnya tf aja nanti” yang dimana terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI dihubungi untuk menerima narkotika jenis ganja yang sebelumnya terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI dengan sistem laku-bayar kepada Sdr.BAGAS Als MONGSONG(DPO) dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak paketan setengah garis. Kemudian terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI sepakat untuk menerima tawaran Sdr.BAGAS Als MONGSONG (DPO) dan janjian untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut diJalan sekitar belakang Stasiun Ancol Kec.Pademangan Kota Jakarta Utara. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI bertemu dengan Sdr.BAGAS Als MONGSONG (DPO) di Jalan sekitar belakang Stasiun Ancol tersebut, lalu Sdr.BAGAS Als MONGSONG (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja

yang berisikan sebanyak setengah garis, setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI langsung pulang ke rumah terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI yang beralamatkan Kamp. Kaum Utara Rt.004/001 Desa Karangasih Kec.Cikarang Utara Kab. Bekasi yang rencananya narkotika jenis ganja tersebut akan terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI jual kembali dengan paketan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket.

  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 wib bertempat di Kamp. Kaum Utara Rt.004/001 Desa Karangasih Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi, saksi Mardasa, saksi Chandro Gosend SH, dan saksi M Faisal Nasution yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Mardasa, saksi Chandro Gosend SH, dan saksi M Faisal Nasution langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ALIYASAH, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 34.36 (tiga puluh empat koma tiga puluh enam) Gram, dengan berat netto 19.79 (Sembilan belas koma tujuh puluh sembilan) Gram.
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru dengan IMEI (slot sim 1) 8685040527221331 dan IMEI (slot sim 2) 868504052721323 dengan No Handphone 085693251377 berikut semua data didalamnya.
  • Bahwa terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2860/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI.APT dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1383/2025/PF,- berupa 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 18,2662 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Ganja, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kamp. Kaum Utara Rt.004/001 Desa Karangasih Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 wib bertempat di Kamp. Kaum Utara Rt.004/001 Desa Karangasih Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi, saksi Mardasa, saksi Chandro Gosend SH, dan saksi M Faisal Nasution yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Mardasa, saksi Chandro Gosend SH, dan saksi M Faisal Nasution langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ALIYASAH, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 34.36 (tiga puluh empat koma tiga puluh enam) Gram, dengan berat netto 19.79 (Sembilan belas koma tujuh puluh sembilan) Gram.
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru dengan IMEI (slot sim 1) 8685040527221331 dan IMEI (slot sim 2) 868504052721323 dengan No Handphone 085693251377 berikut semua data didalamnya.
  • Bahwa terdakwa HABIBI NUR AZHARA als HABIB Bin LUTFI HADI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2860/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI.APT dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1383/2025/PF,- berupa 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 18,2662 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Ganja, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya