| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli over kredit yang dahulu dilakukan almarhum Marsidi dengan Tergugat dengan pembayaran sebesar Rp.4.177.870,- sebagai ganti kerugian pemindahan dan penyerahan hak atas sebidang tanah seluas 96m2 bersertifikat hak milik no.14731/sepanjang jaya Kec.Rawalumbu, Kota.Bekasi, atas nama pemegang hak STEFANUS SUHERI, sebagaimana yang tercatat pada akte jual beli rumah dan pemindahan serta penyerahan hak Nomor 29, yang dibuat dan dikeluarkan oleh NY.TUTTI NURANI SUTIATI. S.H.
- Menyatakan sah menurut hukum dan dinyatakan telah lunas angsuran sebidang tanah seluas 96m2 bersertifikat hak milik no.14731/sepanjang jaya Kec.Rawalumbu, Kota.Bekasi, atas nama pemegang hak STEFANUS SUHERI, sebagimana surat perincian pelunasan KPR DIPERCEPAT, atas nama DEBITUR STEFANUS/MARSIDI, No. Debitur. 016.10060.K 00992.L. yang dikeluarkan Turut Tergugat I pada tanggal 13 Februari 1995.
- Menyatakan Bahwa Tergugat telah melepaskan Haknya dan tidak mempunyai hak atas sebidang tanah seluas 96m2 bersertifikat hak milik no.14731/sepanjang jaya Kec.Rawalumbu, Kota.Bekasi, atas nama pemegang hak STEFANUS SUHERI, ;
- Menyatakan benar bahwa PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari Almarhum MARSIDI dan mempunyai hak atas sebidang tanah seluas 96m2 bersertifikat hak milik no.14731/sepanjang jaya Kec.Rawalumbu, Kota.Bekasi, atas nama pemegang hak STEFANUS SUHERI ;
- Memberikan hak kepada PARA PENGGUGAT menghadap Notaris/Pajabat Pembuat Akta Tanah, dan kepada Turut Tergugat II, untuk pengurusan balik nama Sertipikat sebidang tanah seluas 96m2 bersertifikat hak milik no.14731/sepanjang jaya Kec.Rawalumbu, Kota.Bekasi, atas nama pemegang hak STEFANUS SUHERI menjadi atas nama pemegang hak, 1.SRI RAHAYU, 2.SRI SUNDARI, 3.OTTO FITRIADI, 3.YUNI TRISNOWATI, (PARA PENGGUGAT) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
|