INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
300/Pdt.G/2025/PN Bks | HAMIDAH | ALI NASIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materil maupun Immateril kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar :
Kerugian Materil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas benda-benda milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai jaminan pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat;
6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |