Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di jalan Jatikramat No.99 Rt.004/Rw.005 Kelurahan Jatikramat Kecamatan atiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya patempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 04.00 Wib, terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM yang pekerjaannya sebagai pemulung pagi itu terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM keluar dari tempat tinggalnya di sebuah bedeng untuk mencari barang bekas. Ketika terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM melewati jalan Jatikramat No.99 Rt.004/Rw.005 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi sekitar jam 04.30 Wib, terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM melihat ada sebuah rumah kontrakan dengan kondisi jendela rumah tersebut tidak tertutup, lalu timbul niat terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM untuk mengambil sesuatu barang yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Melihat situasi di sekitar rumah kontrakan tersebut dalam keadaan sepi, lalu terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM mendekati rumah kontrakan tersebut dan terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM saat itu mematikan lampu dari saklar yang posisinya berada di tembok luar rumah agar tidak diketahui oleh orang sekitar rumah tersebut. Setelah lampu sudah dalam keadaan mati, dengan perlahan terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM membuka jendela sambil mengintip ke dalam rumah tersebut apakah ada barang yang bisa diambilnya dan saat itu terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM melihat ada 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna Siver dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna abu-abu yang berada di atas meja yang berada di kamar depan dan terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM juga melihat ada 1 (satu) buah handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah Handphone Merk Google Pixel dan 1 (satu) buah handphone Merk Redmi berada di lantai yang ada di kamar belakang dan selain itu terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM juga melihat ada 2 (dua) orang wanita yaitu saksi korban SUSIYANI dan saksi korban ESRAWATI MANULANG sedang tertidur. Selanjutnya terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna Silver dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna Abu-abu milik korban milik saksi korban SUSIYANI, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo milik saksi korban ESRAWATI MANULANG, 1 (satu) buah Handphone Merk Google dan 1 (satu) buah Handphoe Merk Redmi milik saksi korban LINA RASSARI. Setelah terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM mengambil semua barang yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM keluar melalui jalan semula dan saat terdakwa sudah berada di luar, barang-barang tersebut oleh terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM dimasukkan ke dalam karung dan langsung dibawanya ke bedeng tempat tinggal terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM.
- Bahwa setelah semua barang-barang tersebut sudah dalam penguasaan terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM, seminggu kemudian terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM dengan menggunakan handphone Samsung miliknya memasang iklan melalui aplikasi facebook dengan akun palsu, terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM menawarkan barang berupa 1 (satu) buah handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah handphone Merk Google dan 1 (satu) buah handphone Merk Redmi termasuk handphone Samsung milik terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM dan beberapa hari kemudian, ada seseorang yang terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM tidak mengenalnya bernama IKBAL DPO) berminat untuk membeli barang 1 (satu) buah handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah handphone Merk Google dan 1 (satu) buah handphone Merk Redmi, kemudian terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM bertemu langsung dengan IKBAL (DPO) dan melakukan transaksi di jalan Ratna Jatikramat Kota Bekasi dan IKBAL (DPO) langsung menyerahkan uang kepada terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM secara tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah Laptop Merk Asus dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo belum terjual oleh terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM.
- Bahwa terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya yaitu saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 17.00 Wib di tempat tinggalnya di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Batu Jaya Rt.020/Rw.050 Karawang Jawa Barat atas dasar laporan dari saksi korban SUSIYANI, saksi korban LINA RASSARI dan saksi korban ESRAWATI MANULANG. Kemudian saat terdakwa diamankan, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna Silver, 1 (satu) buah handphone Merk Oppo warna Abu-abu, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah Handphone Merk Google dan 1 (satu) buah Handphoe Merk Redmi dari, namun terdakwa telah menjual beberapa barang antara lain 1 (satu) buah handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah handphone Merk Google dan 1 (satu) buah handphone Merk Redmi.
- Bahwa dengan didapatkannya barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM tersebut, mengakibatkan saksi korban SUSIYANI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), saksi korban LINA RASSARI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi korban ESRAWATI MANULANG mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
----- Perbuatan terdakwa SARIPUDIN BIN NURALIM diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana |