| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 594/Pdt.Bth/2025/PN Bks | Wong Jong Kheng | PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk alias PT. PP (Persero) Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 594/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
5. Menyatakan bahwa seluruh Surat Pernyataan Pelepasan Hak, Surat Kuasa dan atau dokumen apapun juga yang dibuat antara Pelawan dan Terlawan sebelum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 251 PK/Pdt/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Jo. Nomor 1008 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Jo. Nomor 220/PDT/2014/PT. BDG Tanggal 28 Agustus 2014 Jo. Nomor 448/Pdt.G/2012/PN.Bks tanggal 13 November 2013 adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum , dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penguasaan maupun penahanan 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 34.120 M2 yang terletak di Blok Pekayon, Desa/Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 6. Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk mengembalikan 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 34.120 M2 yang terletak di Blok Pekayon, Desa/Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan batas-batasnya :
kepada Pelawan dalam keadaan kosong seperti semula. 7. Menetapkan agar Pelawan membayar kompensasi kepada Terlawan sejumlah Rp. 18.322.440.000 (delapan belas miliyar tiga ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); dan untuk membayar ganti kerugian kepada Terlawan atas pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2012 sejumlah Rp. 291.248.320,- (Dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah) pada saat Terlawan telah mengembalikan 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 34.120 M2 yang terletak di Pekayon, Bekasi kepada Pelawan dalam keadaan kosong seperti semula 8. Menolak seluruh permohonan sita eksekusi Terlawan terhadap Pelawan 9. Menetapkan Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (serta merta) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; 10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
