| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti Kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk komunikasi, penagihan, intimidasi, maupun tindakan langsung kepada PENGGUGAT dan mewajibkan seluruh komunikasi hukum dilakukan melalui kuasa hukum PENGGUGAT selama proses penyelesaian sengketa berlangsung;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak lagi melakukan tindakan penagihan dengan cara yang melanggar hukum, intimidatif, dan tanpa prosedur terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding dan/atau Kasasi dari TERGUGAT (Uitvoerbaar bij Vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a-quo.
ATAU,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |