Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
465/Pid.B/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin BAMBANG Bin SUGIANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 465/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–6316/M.2.17.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG Bin SUGIANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa BAMBANG Bin Alm SUGIANTO pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perkampungan Suka Makmur Bogor Jawa Barat, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada awalnya pada tanggal 12 Mei 2025 saat terdakwa sedang berada di Apartemen Loyal Tajur Bogor bersama Sdr. AKIP dan Sdr. ANDI, kemudian Sdr. AKIP dan Sdr. ANDI menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak dengan harga Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) namun tidak memiliki dokumen yang lengkap. Setelah itu terdakwa bersama Sdr. AKIP dan Sdr. ANDI sepakat untuk melakukan transaksi dengan COD (cash on delivery) dan pengecekan sebuah 1(satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak  yang ditawari sebelumnya oleh Sdr. DODI (berkas terpisah) di Perkampungan Suka Makmur Bogor Jawa Barat. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa bersama Sdr. AKIP dan Sdr. ANDI tiba dialamat Perkampungan Suka Makmur Bogor Jawa Barat tersebut yang dimana terdakwa bertemu dengan Sdr. DODI (berkas terpisah) untuk melakukan transaksi COD (cash on delivery) dan pengecekan kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak. Kemudian terdakwa melakukan tawar menawar kepada Sdr. DODI (berkas terpisah) atas kendaraan 1(satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak dan disepakati oleh Sdr.DODI (berkas terpisah) dengan harga Rp 133.000.000 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan diserah terimakan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak beserta kunci kontak dan STNK tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. DODI (berkas terpisah) dengan menawarkan untuk melakukan transaksi dengan COD (cash on delivery) 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak dengan harga Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) namun tidak memiliki dokumen yang lengkap, setelah itu terdakwa berjanjian dengan Sdr. DODI (berkas terpisah) untuk melakukan transaksi dengan COD (cash on delivery) dan pengecekan kendaraan 1(satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak disebuah ruko kosong yang beralamat perumahan Sentul Bogor Jawa Barat. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib terdakwa tiba di disebuah ruko kosong yang beralamat perumahan Sentul Bogor Jawa Barat dan bertemu Sdr. DODI (berkas terpisah) kemudian terdakwa melakukan tawar menawar kepada Sdr. DODI (berkas terpisah) atas kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak dan disepakati dengan harga Rp.131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah)
  • Bahwa setelah melakukan pembelian 2 (dua) unit kendaraan diantaranya 1(satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak  dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak, Selanjutnya Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak melalui perantara Sdr. APRY ARDIANSYAH kepada Sdr. HERU dengan transaksi COD (cash on delivery) di Asrama Pomad Bogor dengan harga Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) lalu terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak kepada Sdr. SATRIO dengan transaksi COD (cash on delivery) di pangkalan embun Kalimantan tengah dengan harga Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa BAMBANG Bin Alm SUGIANTO pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perkampungan Suka Makmur Bogor Jawa Barat, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang dikatahuiya atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada awalnya pada tanggal 12 Mei 2025 saat terdakwa sedang berada di Apartemen Loyal Tajur Bogor bersama Sdr. AKIP dan Sdr. ANDI, kemudian Sdr. AKIP dan Sdr. ANDI menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak dengan harga Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) namun tidak memiliki dokumen yang lengkap. Setelah itu terdakwa bersama Sdr. AKIP dan Sdr. ANDI sepakat untuk melakukan transaksi dengan COD (cash on delivery) dan pengecekan sebuah 1(satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak  yang ditawari sebelumnya oleh Sdr. DODI (berkas terpisah) di Perkampungan Suka Makmur Bogor Jawa Barat. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa bersama Sdr. AKIP dan Sdr. ANDI tiba dialamat Perkampungan Suka Makmur Bogor Jawa Barat tersebut yang dimana terdakwa bertemu dengan Sdr. DODI (berkas terpisah) untuk melakukan transaksi COD (cash on delivery) dan pengecekan kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak. Kemudian terdakwa melakukan tawar menawar kepada Sdr. DODI (berkas terpisah) atas kendaraan 1(satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak dan disepakati oleh Sdr.DODI (berkas terpisah) dengan harga Rp 133.000.000 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan diserah terimakan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak beserta kunci kontak dan STNK tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. DODI (berkas terpisah) dengan menawarkan untuk melakukan transaksi dengan COD (cash on delivery) 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak dengan harga Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) namun tidak memiliki dokumen yang lengkap, setelah itu terdakwa berjanjian dengan Sdr. DODI (berkas terpisah) untuk melakukan transaksi dengan COD (cash on delivery) dan pengecekan kendaraan 1(satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak disebuah ruko kosong yang beralamat perumahan Sentul Bogor Jawa Barat. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib terdakwa tiba di disebuah ruko kosong yang beralamat perumahan Sentul Bogor Jawa Barat dan bertemu Sdr. DODI (berkas terpisah) kemudian terdakwa melakukan tawar menawar kepada Sdr. DODI (berkas terpisah) atas kendaraan 1(satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak dan disepakati dengan harga Rp.131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah)
  • Bahwa setelah melakukan pembelian 2 (dua) unit kendaraan diantaranya 1(satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak  dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak, Selanjutnya Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire Nomor Rangka: JTNGF3DH9H8012364 Nomor Mesin 2ARH992468 warna hitam tahun 2017 No Pol: B-2856-TOY atas nama ANDRY WILIANTORO berikut STNK dan Konci Kontak melalui perantara Sdr. APRY ARDIANSYAH kepada Sdr. HERU dengan transaksi COD (cash on delivery) di Asrama Pomad Bogor dengan harga Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan hasil penjualan senilai Rp 20.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ Nomor Rangka: MHFAB8GS5L0473146 Nomor Mesin 2GD0891483 warna hitam tahun 2020 No Pol: B-2510-BJA atas nama ZAENAL ABIDIN SE berikut STNK dan Konci Kontak kepada Sdr. Satrio dengan transaksi COD (cash on delivery) di pangkalan embun Kalimantan tengah dengan harga Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya