Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Bks Ronny Pangaribuan, S.E. Menanti Simanjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ronny Pangaribuan, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA MAROJAHAN PANGGABEAN, S.HRonny Pangaribuan, S.E.
Tergugat
NoNama
1Menanti Simanjuntak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya pihak yang berhak atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 12519/Jatibening Baru yang diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 07757/2021 tanggal 17 Desember 2021 atas nama Ronny Pangaribuan, S.E.;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai hak apa pun atas tanah objek sengketa yang terdaftar atas nama Ronny Pangaribuan, S.E., sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 12519/Jatibening Baru berdasarkan Surat Ukur Nomor 07757/2021 tanggal 17 Desember 2021;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai dan/atau menggunakan tanah objek sengketa milik Penggugat tanpa dasar hak yang sah;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 12519/Jatibening Baru berdasarkan Surat Ukur Nomor 07757/2021 tanggal 17 Desember 2021 kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
  6. Menyatakan bahwa Penggugat berhak secara hukum untuk mendirikan pagar dan/atau tembok pembatas di atas tanah objek sengketa sesuai dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 12519/Jatibening Baru berdasarkan Surat Ukur Nomor 07757/2021 tanggal 17 Desember 2021, guna memisahkan secara tegas tanah objek sengketa milik Penggugat dari rumah dan/atau tanah yang dikuasai oleh Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi, tidak mencegah, serta tidak melakukan perbuatan apa pun yang dapat menghambat Penggugat dalam melaksanakan hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 6 di atas, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pendirian pagar dan/atau tembok pembatas serta pengaturan akses masuk ke atas tanah objek sengketa milik Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 101.103.374,00. (seratus satu juta seratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);
  9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan, atau jumlah lain yang adil menurut penilaian Majelis Hakim;
  11. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak