Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN Bks DILA SARI DIRGAYANA, S.H. RIZKY STALAM ZETA bin RISMANDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1910/M.2.17.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY STALAM ZETA bin RISMANDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin RISMANDANI bersama sama Sdr.AHMAD SARIPUDIN (Penuntutan terpisah) dan Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi Jl.Pahlawan No.1 Rt.005/001 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gramperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : ----------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 terdakwa yang berada di Lapas Kelas II A Bekasi menghubungi Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) untuk menerima dan mengedarkan narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram yang sebelumya terdakwa telah memesan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli secara laku bayar kepada Sdr.Dadang (DPO) seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian pada tanggal 09 November 2025 Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) menerima narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram dengan mendapatkan arahan dari terdakwa, Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) membagi menjadi paketan narkotika jenis shabu untuk diedarkan selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr.Ahmad Saripudin (penuntutan terpisah) untuk menerima narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram dari Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) untuk mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut. Adapun peran Ahmad Saripudin (penuntutan terpisah) dan Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) yang mana membagi dan mengedarkan narkotika jenis shabu dengan cara edarkan meletakan atau menempel narkotika jenis shabu tersebut di beberapa tempat atas arahan terdakwa dan mendapatkan upah Ahmad Saripudin (penuntutan terpisah) Rp.25.000 pertitik lokasi dan Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) Rp.25.000 pergramnya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2025 saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra, dan M Rizki Aditya yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra, dan M Rizki Aditya terhadap penangkapan Ahmad Saripudin (penuntutan terpisah) dan Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, bahwa selanjutnya saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra, M Rizki Aditya, bersama saksi Bernata Rikardo Manalu dan Fahmi Abdul Halim di Lapas Kelas II A Bekasi Jl.Pahlawan No.1 Rt.005/001 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi beserta kartunya dengan nomor 081939708611;
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 081235535710;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 7197/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan SITI PURANINGTYAS. S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3321/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 6,0946 gram.
  • 3322/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 6,0933 gram.
  • 3323/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5323 gram.
  • 3324/2025/PF,- berupa 8 (delapam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7314 gram.
  • 3325/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5796 gram.
  • 3326/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2386 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 7198/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan SITI PURANINGTYAS. S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3327/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,8380 gram.
  • 3328/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 19,0423 gram.
  • 3329/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6182 gram.
  • 3330/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7910 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin RISMANDANI bersama sama Sdr.AHMAD SARIPUDIN (Penuntutan terpisah) dan Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi Jl.Pahlawan No.1 Rt.005/001 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2025 saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra, dan M Rizki Aditya yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra, dan M Rizki Aditya terhadap penangkapan Ahmad Saripudin (penuntutan terpisah) dan Sdr.APRI DWI SETIADI A PALAWA (Penuntutan terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, bahwa selanjutnya saksi Isharyanto, Taufiq Hidayat, Eko Saputra, M Rizki Aditya, bersama saksi Bernata Rikardo Manalu dan Fahmi Abdul Halim di Lapas Kelas II A Bekasi Jl.Pahlawan No.1 Rt.005/001 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi beserta kartunya dengan nomor 081939708611;
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 081235535710;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 7197/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan SITI PURANINGTYAS. S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3321/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 6,0946 gram.
  • 3322/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 6,0933 gram.
  • 3323/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5323 gram.
  • 3324/2025/PF,- berupa 8 (delapam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7314 gram.
  • 3325/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5796 gram.
  • 3326/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2386 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 7198/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan SITI PURANINGTYAS. S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3327/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,8380 gram.
  • 3328/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 19,0423 gram.
  • 3329/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6182 gram.
  • 3330/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7910 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------

Pihak Dipublikasikan Ya