Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2026/PN Bks ANIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARUSAHA, S.HANIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON - Anih untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan penulisan nama Orangtua  Pemohon – Anih pada Kolom Nama Orangtua di Kartu Keluarga Nomor :  3275111403070169 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 03 Januari 2018 adalah :
  3. Nama Ayah dari Pemohon -  Anih adalah Pulan Menjadi Jaring;
  4. Nama  Ibu dari Pemohon - Anih adalah  Genok Menjadi Bleno;
  5. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan penulisan nama orangtuanya Pemohon - Anih di kolom nama orang tua pada Kartu Keluarga Nomor :  3275111403070169 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 03 Januari 2018;   
  6. Membebankan biaya permohonan Penetapan aquo ini kepada  PEMOHON - Anih;

Atau :

Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan penetapan perbaikan penulisan nama orangtua Kandungnya Pemohon - Anih aquo berpendapat lain, maka PEMOHON - Anih memohon penetapan perbaikan penulisan nama orangtua Kandungnya Pemohon - Anih aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak