Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. 1.ARDI WIBOWO
2.NANDES PUTRANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 478/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5938 /M.2.17/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI WIBOWO[Penahanan]
2NANDES PUTRANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARDI WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa NANDES PUTRANDA, pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jalan Raya Hankam Ujung Aspal No. 39 RT 004/RW 006, Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa ARDI WIBOWO menghubungi Terdakwa NANDES PUTRANDA dan mengajak Terdakwa NANDES PUTRANDA untuk mencari uang dengan cara melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi, karena Terdakwa ARDI WIBOWO mengetahui bahwa Terdakwa NANDES PUTRANDA mempunyai alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ARDI WIBOWO mengirimkan lokasi atau share location daerah Jakasampurna, Kota Bekasi kepada Terdakwa NANDES PUTRANDA dan sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa NANDES PUTRANDA berangkat dari Jakarta Utara menuju Kota Bekasi untuk bertemu dengan Terdakwa ARDI WIBOWO. Setelah bertemu, Terdakwa ARDI WIBOWO bersama Terdakwa NANDES PUTRANDA kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang dapat dicuri, dengan melewati wilayah Jatiasih, Bantargebang, Cileungsi dan Cibubur hingga kemudian sampai di Jalan Raya Hankam Ujung Aspal Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi;

 

  • Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa ARDI WIBOWO bersama Terdakwa NANDES PUTRANDA melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna hitam Nomor Polisi B-3200-KSP, Nomor Rangka MH1JFH118EK277493, Nomor Mesin JFH1E1277088 kurang lebih seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang berada di teras atau didalam pekarangan rumah yang dibatasi oleh pagar milik saksi NAZARRUDIN yang pada saat itu dipergunakan oleh saksi HAKIM SAPUTRA. Pada saat itu Terdakwa NANDES PUTRANDA turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa ARDI WIBOWO dan mendekati sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa ARDI WIBOWO menunggu di sekitar jalan dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah berada di dekat sepeda motor, Terdakwa NANDES PUTRANDA memberikan isyarat kepada Terdakwa ARDI WIBOWO untuk mendekat, kemudian Terdakwa ARDI WIBOWO membantu menarik atau mengeluarkan sepeda motor tersebut dari tempat semula menuju jalan raya;

 

  • Bahwa setelah sepeda motor berhasil dikeluarkan, Terdakwa NANDES PUTRANDA kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan, dengan cara memasukkan mata obeng yang ujungnya telah dipipihkan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor kemudian diputar secara paksa sehingga kunci kontak rusak dan mesin sepeda motor dapat dihidupkan. Dan setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, Terdakwa NANDES PUTRANDA membawa sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi pencurian, sedangkan Terdakwa ARDI WIBOWO mengikuti dan kemudian membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ARDI WIBOWO bersama Terdakwa NANDES PUTRANDA membawa sepeda motor tersebut menuju Kampung Bahari Jakarta Utara, sesampainya di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Terdakwa NANDES PUTRANDA menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki yang diketahui bernama LUKY dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dari uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa NANDES PUTRANDA sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan sisanya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa ARDI WIBOWO;

 

  • Bahwa Terdakwa ARDI WIBOWO dan Terdakwa NANDES PUTRANDA melakukan perbuatan tersebut dengan pembagian peran yaitu Terdakwa ARDI WIBOWO berperan mencari sasaran mengemudikan sepeda motor, mengawasi keadaan sekitar, membantu mengeluarkan sepeda motor serta membawa sepeda motor hasil pencurian, sedangkan Terdakwa NANDES PUTRANDA berperan menyiapkan alat, melakukan eksekusi dengan merusak kunci kontak sepeda motor serta menjual sepeda motor hasil pencurian.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARDI WIBOWO bersama-sama dengan Terdakwa NANDES PUTRANDA dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi NAZARRUDIN selaku pemilik sepeda motor maupun saksi HAKIM SAPUTRA selaku orang yang menguasai dan menggunakan sepeda motor tersebut

 

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya