INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
301/Pdt.P/2025/PN Bks | SUNARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 301/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.Memberikan Penetapan Satu Orang yang Sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon, yaitu SUNARTA atau SUNARTO adalah satu orang yang sama.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang yang Sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait
4.Menetapkan biaya-biaya menurut hukum
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Majelis Hakim aquo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |