Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2025/PN Bks SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.Menetapkan Pemohon sebagai kuasa bagi anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama : Izyana Her Setyawening, jenis kelamin perempuan, lahir di Bekasi 24 November 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran 11593/2006 tertanggal  6 Desember, yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan, Catatan Sipil  dan KB Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
3.Memberikan Ijin kepada Pemohon sebagai pemegang kuasa dari anak yang masih di bawah umur yang bernama : Izyana Her Setyawening untuk Menjaminkan dan atau Menjual harta bersama berupa: 
-Sebidang tanah seluas 236 M?2; beserta bangunannya yang terletak di atasnya yang berlokasi Jl. Mayang IV B, Blok AK IV No 16-17, RT/RW 005/007 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB: 09.04.000011591.0, atas nama Pemegang Hak:
1). Izyana Her Setyawening, BEKASI, 24 November 2006
2). Sunarto, GUNUNG KIDUL, 5 Januari 1966
3). Gading Herinnayah, KULON PROGO, 28 November 1995
4). Imevia Her Rekenalita, BEKASI, 17 Februari 2004
4.Menetapkan biaya-biaya perkara menurut hukum:
SUBSIDER:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Majelis Hakim aquo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak