Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus/2026/PN Bks NICO OKTAVIAN, S.H. KIKI MOH BAHAKI Alias BAY Bin (Alm) DARMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4649/M.2.17.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI MOH BAHAKI Alias BAY Bin (Alm) DARMIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa KIKI MOH BAHAKI Alias BAY Bin (Alm) DARMIDI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan bengkel yang beralamatkan di Jl. Wibawa Mukti IV Gg. H. Bonar 1 Rt. 005/ Rw. 001, Kel. Jati Mekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk meminta pekerjaan dengan mengatakan “Bang, saya mau usaha, saya cuma bisa bantu barang untuk COD” lalu Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Ya silahkan, setelah barang laku kamu setor ke saya” dan dijawab oleh Terdakwa “Siap Bang”, kemudian Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Ambil baranglah ke Terminal” lalu dijawab oleh Terdakwa “Siap bang saya kesana untuk ambil barang”. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) di Terminal Bus yang beralamat di Jl. Insinyur H. Juanda Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi untuk mengambil obat-obatan berupa 500 (lima ratus) butir pil obat berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir pil obat dengan bungkus kemasan berwarna Silver merek Trihexyphenidyl, dan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing berisikan 4 (empat) butir pil kuning kode MF dan total menjadi 120 (seratus dua puluh) butir pil kuning kode MF untuk obat pil kuning kode MF. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual di toko yang beralamat di Jl. Wibawa Mukti IV Gg. H. Bonar 1 Rt. 005/ Rw. 001, Kel. Jati Mekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi hingga selesai sampai sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “Bang, sudah saya setor uangnya sejuta, ada barang yang sudah laku obat TM sebanyak 2 (dua) plastik (200 (dua ratus) butir), dan sisa TM 3 (tiga) plastik (300 (tiga ratus) butir), kalau obat trihex laku 1 (satu) lempeng, dan obat kuning laku 2 (dua) klip”, lalu dijawab oleh Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) “Habiskan dulu barangnya”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi ASEP APRIATNA, Saksi EBEET CHANDRO J SIBORO dan Saksi TAUFAN KURNIAWAN yang merupakan tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi masyarakat adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin di depan bengkel yang beralamatkan di Jl. Wibawa Mukti IV Gg. H. Bonar 1 Rt. 005/ Rw. 001, Kel. Jati Mekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan observasi dan menemukan adanya penjualan obat-obatan keras tanpa adanya izin atau resep dokter, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melihat seorang laki-laki penjaga toko tersebut sedang berdiri di samping toko tersebut, kemudian melakukan interogasi orang tersebut dan mengaku bernama KIKI MOH BAHAKI Alias BAY Bin (Alm) DARMIDI yaitu Terdakwa serta menyimpan obat-obatan tersebut berada di dalam toko, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 115 (seratus lima belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 108 (seratus delapan) butir pil kuning kode MF, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Cipendawa Lama Rt. 003/ Rw. 007, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi digeledah oleh Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota namun tidak ditemukan obat-obatan, melainkan handphone Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 6 warna Biru beserta kartu perdana dengan nomor sim 1 : 0895382158160, dan sim 2 : 08132127121. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti di amankan ke Kantor Satuan Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar sekitar pukul 04.00 WIB Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan kembali menemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” berada di atas atap toko tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu dengan cara COD (cash on delivery) atau bayar ditempat yaitu konsumen yang datang ke warung kopi tempat Terdakwa berjualan dengan harga Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir dan Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir dengan dijanjikan akan mendapatkan upah atau gaji setiap bulannya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa baru mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena baru bekerja selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/212/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan sample barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/213/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan sample barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/214/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan sample barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning muda, berlogo ”MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa KIKI MOH BAHAKI Alias BAY Bin (Alm) DARMIDI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan bengkel yang beralamatkan di Jl. Wibawa Mukti IV Gg. H. Bonar 1 Rt. 005/ Rw. 001, Kel. Jati Mekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat kerasperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk meminta pekerjaan dengan mengatakan “Bang, saya mau usaha, saya cuma bisa bantu barang untuk COD” lalu Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Ya silahkan, setelah barang laku kamu setor ke saya” dan dijawab oleh Terdakwa “Siap Bang”, kemudian Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “Ambil baranglah ke Terminal” lalu dijawab oleh Terdakwa “Siap bang saya kesana untuk ambil barang”. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) di Terminal Bus yang beralamat di Jl. Insinyur H. Juanda Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi untuk mengambil obat-obatan berupa 500 (lima ratus) butir pil obat berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir pil obat dengan bungkus kemasan berwarna Silver merek Trihexyphenidyl, dan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing berisikan 4 (empat) butir pil kuning kode MF dan total menjadi 120 (seratus dua puluh) butir pil kuning kode MF untuk obat pil kuning kode MF. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual di toko yang beralamat di Jl. Wibawa Mukti IV Gg. H. Bonar 1 Rt. 005/ Rw. 001, Kel. Jati Mekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi hingga selesai sampai sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “Bang, sudah saya setor uangnya sejuta, ada barang yang sudah laku obat TM sebanyak 2 (dua) plastik (200 (dua ratus) butir), dan sisa TM 3 (tiga) plastik (300 (tiga ratus) butir), kalau obat trihex laku 1 (satu) lempeng, dan obat kuning laku 2 (dua) klip”, lalu dijawab oleh Sdr. WALI (Daftar Pencarian Orang) “Habiskan dulu barangnya”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi ASEP APRIATNA, Saksi EBEET CHANDRO J SIBORO dan Saksi TAUFAN KURNIAWAN yang merupakan tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi masyarakat adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin di depan bengkel yang beralamatkan di Jl. Wibawa Mukti IV Gg. H. Bonar 1 Rt. 005/ Rw. 001, Kel. Jati Mekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan observasi dan menemukan adanya penjualan obat-obatan keras tanpa adanya izin atau resep dokter, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melihat seorang laki-laki penjaga toko tersebut sedang berdiri di samping toko tersebut, kemudian melakukan interogasi orang tersebut dan mengaku bernama KIKI MOH BAHAKI Alias BAY Bin (Alm) DARMIDI yaitu Terdakwa serta menyimpan obat-obatan tersebut berada di dalam toko, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 115 (seratus lima belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 108 (seratus delapan) butir pil kuning kode MF, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Cipendawa Lama Rt. 003/ Rw. 007, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi digeledah oleh Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota namun tidak ditemukan obat-obatan, melainkan handphone Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 6 warna Biru beserta kartu perdana dengan nomor sim 1 : 0895382158160, dan sim 2 : 08132127121. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti di amankan ke Kantor Satuan Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar sekitar pukul 04.00 WIB Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan kembali menemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” berada di atas atap toko tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu dengan cara COD (cash on delivery) atau bayar ditempat yaitu konsumen yang datang ke warung kopi tempat Terdakwa berjualan dengan harga Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir dan Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir dengan dijanjikan akan mendapatkan upah atau gaji setiap bulannya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa baru mendapatkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena baru bekerja selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/212/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan sample barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/213/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan sample barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berlogo ”TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan Nomor: LHU-BB/214/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan sample barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning muda, berlogo ”MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Bahwa kegiatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya