| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Pengugat adalah ahli waris dari almarhumah Rita Biran berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 12 Juli 2019 tercatat dalam Register Kelurahan Jati Melati, Nomor: 474.5/28/352/VII tanggal 18 Juli 2019 dan tercatat dalam Register Camat Pondok Melati Nomor: 470/192.Pem tertanggal 24 Juli 2019. Sedangkan almarhumah Rita Biran adalah Ahli waris dari Alm Daniel Saman tercatat dalam akta perkawinan No: 26/1955 tanggal 10 Agustus 1955 antara Yohanes Napoiun dengan Rita Biran;
- Menyatakan sah sebagai hukum, bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan, Penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak sebidang tanah seluas 3.180 M2 (tiga ribu seratus delapan puluh meter persegi) sesuai alas hak Letter C No. 213 Persil 32 D. I. atas nama Alm Danil Saman seluas 3.180 M2 (tiga ribu seratus delapan puluh meter persegi) terletak di Kp Sawah RT 07/RW 02 Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Karsina Djimun dan Natan Kuding;
- Sebelah Timur : Perumahan Grend Park;
- Sebelah Selatan : Jalan Hibah dari Alm Daniel Saman;
- Sebelah Barat : Jalan Rawa Gede.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang memperoleh hak atas tanah dan menerbitkan SHM No 112/Jatiranggon yang dicoret menjadi No 5918 di atas lahan yang dikuasai Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap SHM No 112/Jatiranggon yang dicoret menjadi No. 5918 atas nama Drs. Amanullah, MSc.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 2.000. 000.000.,-
(dua milyar rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Bantahan (Verzet), Banding, Kasasi maupun Permohonan Kembali (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi, dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|