| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa SURYADI ALS SURYADI BIN (ALM) RASAN pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Underpas Bulak Kapal Raya Rt.011/021 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebih 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Berawal pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 wib terdakwa menghubungi Sdr.Albert (DPO) yang dimana untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bertemu Sdr.Albert (DPO) dan menerima narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Underpas Bulak Kapal Raya Rt.011/021 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur selanjutnya setelah menerima dan mendapatkan narotika jenis shabu tersebut terdakwa membaginya menjadi paketan narkotika jenis shabu untuk terdakwa jual, Adapun terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram kepada Sdr.Alex (DPO) dengan seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di Jalan Sukadaya Rt.006 Rw.003 Ds.Sukadaya Kec.Sukawangi kab.Bekasi
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Erwin SH, Yoka Hanang dan Jenesdri Agretama yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Erwin SH, Yoka Hanang dan Jenesdri Agretama langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 15.30 wib hingga di Kp.Pengarengan Rt.004/002 Ds.Sukadaya Kec.Sukawangi Kab.Bekasi Erwin SH, Yoka Hanang dan Jenesdri Agretama melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Erwin SH, Yoka Hanang dan Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip benign yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 8,69 gram, berat Netto 7,89 gram
- 1 (satu) buah timbangan elektrik didalamnya kotak Hp wama Putih, dan
- 1 (satu) buah handphone Oppo warna Hitam
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3678/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI ,S.SI.Apt dan SITI PURWANINGTYAS,S.Sos masing-masing selaku pemeriksa tanggal 24 Juni 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 2059/2026/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 7,8513 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa SURYADI ALS SURYADI BIN (ALM) RASAN adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SURYADI ALS SURYADI BIN (ALM) RASAN pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Pengarengan Rt.004/002 Ds.Sukadaya Kec.Sukawangi Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Erwin SH, Yoka Hanang dan Jenesdri Agretama yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Erwin SH, Yoka Hanang dan Jenesdri Agretama langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 15.30 wib hingga di Kp.Pengarengan Rt.004/002 Ds.Sukadaya Kec.Sukawangi Kab.Bekasi Erwin SH, Yoka Hanang dan Jenesdri Agretama melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Erwin SH, Yoka Hanang dan Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip benign yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 8,69 gram, berat Netto 7,89 gram
- 1 (satu) buah timbangan elektrik didalamnya kotak Hp wama Putih, dan
- 1 (satu) buah handphone Oppo warna Hitam
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3678/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI ,S.SI.Apt dan SITI PURWANINGTYAS,S.Sos masing-masing selaku pemeriksa tanggal 24 Juni 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 2059/2026/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 7,8513 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa SURYADI ALS SURYADI BIN (ALM) RASAN adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP ------
|