| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa ARI FEBRIAWAN Bin MUHAMAD SLAMET pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Letnan Arsyad, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ARI FEBRIAWAN Bin MUHAMAD SLAMET, pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB di Jl. Letnan Arsyad, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, telah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terhadap saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR.
- Berawal Terdakwa yang telah memiliki niat melakukan tipu muslihat terhadap saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 28 bulan Agustus 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR di Tokonya yang berada Jl. Letnan Arsyad, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan selanjutnya Terdakwa mengatakan ingin menjual Depot Isi Ulangnya yang terdiri dari 1 (satu) set Mesin Air Isi Ulang (2 media filter stainless), 4 (empat) buah filter penyaringan, 1 (satu) buah sterill Leg, 2 (dua) buah Tangki masing-masing Tangki kapasitas @ 5.000 Liter, 1 (satu) set Lemari partisi (bilas&pengisian) dan 50 (lima puluh) gallon air, dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena terlilit utang dan Depot Isi Ulang tersebut nanti akan dikelola oleh Terdakwa dan saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR nanti akan disetori atau/ memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perkataan Terdakwa tersebut saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR tertarik sehingga saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR membelinya dan pembayaran dilakukan 2 (dua) kali yaitu pembayaran yang pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2025 sekiar pukul 15:49:14 Wib melalui transfer Bank BCA Nomor Rekening : 0661185464 dan pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 05 September 2025 Pukul 17:09:56 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer kerekening yang sama dan selanjutnya dibuatkan perjanjian Jual Beli Depot Air Isi Ulang tanggal 05 September 2025.
- Bahwa supaya saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR tidak curiga Terdakwa setiap hari sampai dengan 19 Februari 2026 melakukan pengiriman uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual lagi Depot Isi Ulang tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya tanpa seijin dan sepengetahuan oleh saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP --------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa ARI FEBRIAWAN Bin MUHAMAD SLAMET pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekitar Pukul 21.25 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Letnan Arsyad 03, RT. 001 / RW. 002, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ARI FEBRIAWAN Bin MUHAMAD SLAMET, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 di Jl. Letnan Arsyad 03, RT. 001 / RW. 002, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, telah memiliki uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) milik saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
- Berawal Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 28 bulan Agustus 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR di Tokonya yang berada Jl. Letnan Arsyad, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan selanjutnya Terdakwa mengatakan ingin menjual Depot Isi Ulangnya yang terdiri dari 1 (satu) set Mesin Air Isi Ulang (2 media filter stainless), 4 (empat) buah filter penyaringan, 1 (satu) buah sterill Leg, 2 (dua) buah Tangki masing-masing Tangki kapasitas @ 5.000 Liter, 1 (satu) set Lemari partisi (bilas&pengisian) dan 50 (lima puluh) gallon air, dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena terlilit utang dan Depot Isi Ulang tersebut nanti akan dikelola oleh Terdakwa dan saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR nanti akan disetori atau/ memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perkataan Terdakwa tersebut saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR tertarik dan saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR membelinya dan pembayaran dilakukan 2 (dua) kali yaitu pembayaran yang pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2025 sekiar pukul 15:49:14 Wib melalui transfer Bank BCA Nomor Rekening : 0661185464 dan pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 05 September 2025 Pukul 17:09:56 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer kerekening yang sama dan selanjutnya dibuatkan perjanjian Jual Beli Depot Air Isi Ulang tanggal 05 September 2025.
- Bahwa Terdakwa sampai tanggal 19 Februari 2026 setiap harinya pengiriman uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR dan selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR, Depot Isi Ulang tersebut Terdakwa jual kepada orang lain sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi LIANAWATI PARULIAN SAMOSIR mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP |