Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa SUKILAN Bin SUPRAPTO bersama-sama sdr.MELAR (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bhineka No.20 A Rt.004/004 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi korban DEDEN DAMHUDI mengenal terdakwa selama 12 (dua belas) tahun yang mana saksi korban DEDEN DAMHUDI merupakan tetangga terdakwa. kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 menyewa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI alamat Jalan Cipayung No.1 Rt.009/004 Cipayung Jakarta Timur selama 3 (tiga) hari dengan alasan untuk kerumah keluarganya yang ada di Jogjakarta terhitung dari tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan 15 Juli 2025 dengan sewa perhari sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana terdakwa belum memberikan uang sewa mobil kepada saksi korban DEDEN DAMHUDI dan karena saksi korban DEDEN DAMHUDI yakin dan percaya dengan terdakwa maka terdakwa menyerahkan mobil korban;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI dalam penguasaan terdakwa kemudian oleh terdakwa mobil korban dibawa ke sdr.MELAR (DPO) tanpa izin dari pihak yang bersangkutan mobil digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa dan untuk mengajak anak dan istri jalan-jalan;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2025, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI yang seharusnya dikembalikan akan tetapi sampai tanggal 18 Juli 2025 terdakwa sudah tidak bisa dihubungi. Hingga saksi DEDEH KURNIASIH yang merupakan istri korban langsung menghubungi istri terdakwa untuk datang kerumah korban dan setelah istri terdakwa datang kemudian Pak RT menghubungi terdakwa yang akhirnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa datang kerumah korban yang kemudian dilakukan interogasi bahwa terdakwa mengatakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI milik korban sudah dijaminkan oleh terdakwa kepada sdr.MELAR (DPO) yang berada di daerah Kampung Sawah Pondok Melati Kota Bekasi. Kemudian terdakwa menunjukkan keberadaan mobil korban yang masih ada di parkiran di dekat tanah kosong di daerah Kampung Sawah Pondok Melati Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI dibawa ke Polsek Pondok Gede guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;
-
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SUKILAN Bin SUPRAPTO bersama-sama sdr.MELAR (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bhineka No.20 A Rt.004/004 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa setelah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI dalam penguasaan terdakwa kemudian oleh terdakwa mobil tersebut dibawa ke sdr.MELAR (DPO) tanpa izin dari pihak yang bersangkutan mobil digadaikan sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa dan untuk mengajak anak dan istri jalan-jalan;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2025, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI yang seharusnya dikembalikan akan tetapi sampai tanggal 18 Juli 2025 terdakwa sudah tidak bisa dihubungi. Hingga saksi DEDEH KURNIASIH yang merupakan istri korban langsung menghubungi istri terdakwa untuk datang kerumah korban dan setelah istri terdakwa datang kemudian Pak RT menghubungi terdakwa yang akhirnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa datang kerumah korban yang kemudian dilakukan interogasi bahwa terdakwa mengatakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI milik korban sudah dijaminkan oleh terdakwa kepada sdr.MELAR (DPO) yang berada di daerah Kampung Sawah Pondok Melati Kota Bekasi. Kemudian terdakwa menunjukkan keberadaan mobil korban yang masih ada di parkiran di dekat tanah kosong di daerah Kampung Sawah Pondok Melati Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang Grand Long tahun 1999 warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 2674 LI, Nomor Rangka MHF11KF8000058837 Nomor Mesin 7K-0299859 atas nama DEDEN DAMHUDI dibawa ke Polsek Pondok Gede guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;
-
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |