Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. ANDHIKA PRASETIO Als DIKA Bin DODI MULYOPRASETIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 553/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7743/M.2.17.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA PRASETIO Als DIKA Bin DODI MULYOPRASETIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

--------Bahwa ia  terdakwa ANDHIKA PRASETIO ALS DIKA BIN DODI MULYO PRASETIO Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau  pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Mujair 2 No. 263 RT.003 RW.004 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, terdakwa pergi dari rumah menuju Bengkel Mustika Jaya Tehnik Jl. Perjuangan Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor, setibanya di bengkel pukul 18.30 wib ternyata bengkel sudah tutup. Lalu terdakwa membuka aplikasi instagram dari handphone terdakwa kemudian terdakwa melihat akun @infobekasi adanya unjuk rasa/ demo di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi, maka dari itu terdakwa tidak jadi pulang ke rumah akan tetapi pergi menuju tempat unjuk rasa/ demo tersebut. Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa tiba di Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya dan terdakwa melihat dan secara terang-terangan ikut berdemo/ unjuk rasa dengan massa/ pendemo lainnya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang yang melakukan kekerasan terhadap barang berupa pembakaran terhadap water barrier/ penghalang jalan dan traffic cone/ kerucut pengaman jalan milik pihak Summarecon Bekasi sehingga terjadi chaos/ kekacauan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum masyarakat di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi tersebut, sehingga dengan adanya kekacauan tersebut pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh PAMENWAS (Perwira Menegah Pengawas) saksi HERU FAHRIAN ARDI, S.Sos melakukan himbauan dan perintah kepada massa/ pendemo termasuk kepada terdakwa dengan mengatakan “selamat malam kami dari anggota Polres Metro Bekasi Kota menghimbau kepada saudara-saudara untuk segera membubarkan diri dan jangan melakukan tindak pidana” yang himbauan dan perintah tersebut disampaikan sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali selama kurang lebih 20 (dua) puluh menit namun massa/ pendemo termasuk terdakwa sengaja tidak pergi dan tidak mengindahkan himbauan dan perintah tersebut, maka dari itu agar tidak terjadi kekacauan lainnya yang menggangu ketertiban umum pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yaitu

saksi SANDY ADI WINARKO, saksi DICKY PANGESTU melakukan penangkapan dan pengamanan kepada massa/ pendemo dengan dibantu oleh pihak security Sumamarecon Bekasi yang berhasil mengamankan terdakwa yang mengaku bernama ANDHIKA PRASETIO ALS DIKA BIN DODI MULYO PRASETIO yang kabur meninggalkan sepeda motornya dan ditemukan barang bukti berupa water barrier yang terbakar dan 2 (dua) buah botol bom molotov yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi YUDHAV DWI ANANTA YUDISTIRA, saksi HAVRIYAN JAYADI saksi SUHARNO, saksi CHAERUL KUSWARA. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa massa/ pendemo lainnya termasuk terdakwa dalam melakukan aksi demo/ unjuk rasa tanpa disertai pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

 

--------Bahwa ia  terdakwa ANDHIKA PRASETIO ALS DIKA BIN DODI MULYO PRASETIO Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau  pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Mujair 2 No. 263 RT.003 RW.004 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, terdakwa pergi dari rumah menuju Bengkel Mustika Jaya Tehnik Jl. Perjuangan Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor, setibanya di bengkel pukul 18.30 wib ternyata bengkel sudah tutup. Lalu terdakwa membuka aplikasi instagram dari handphone terdakwa kemudian terdakwa melihat akun @infobekasi adanya unjuk rasa/ demo di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi, maka dari itu terdakwa tidak jadi pulang ke rumah akan tetapi pergi menuju tempat unjuk rasa/ demo tersebut. Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa tiba di Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya dan terdakwa melihat dan melakukan dengan sengaja ikut berdemo/ unjuk rasa dengan massa/ pendemo lainnya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang yang melakukan kekerasan terhadap barang berupa pembakaran terhadap water barrier/ penghalang jalan dan traffic cone/ kerucut pengaman jalan milik pihak Summarecon Bekasi sehingga terjadi chaos/ kekacauan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum masyarakat di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi tersebut, sehingga dengan adanya kekacauan tersebut pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh PAMENWAS (Perwira Menegah Pengawas) saksi HERU FAHRIAN ARDI, S.Sos melakukan himbauan dan perintah kepada massa/ pendemo termasuk kepada terdakwa dengan mengatakan “selamat malam kami dari anggota Polres Metro Bekasi Kota menghimbau kepada saudara-saudara untuk segera membubarkan diri dan jangan melakukan tindak pidana” yang himbauan dan perintah tersebut disampaikan sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali selama kurang lebih 20 (dua) puluh menit namun massa/ pendemo termasuk terdakwa sengaja tidak pergi dan tidak mengindahkan himbauan dan perintah tersebut, maka dari itu agar tidak terjadi kekacauan lainnya yang menggangu ketertiban umum pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yaitu

saksi SANDY ADI WINARKO, saksi DICKY PANGESTU melakukan penangkapan dan pengamanan kepada massa/ pendemo dengan dibantu oleh pihak security Sumamarecon Bekasi yang berhasil mengamankan terdakwa yang mengaku bernama ANDHIKA PRASETIO ALS DIKA BIN DODI MULYO PRASETIO yang kabur meninggalkan sepeda motornya dan ditemukan barang bukti berupa water barrier yang terbakar dan 2 (dua) buah botol bom molotov yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi YUDHAV DWI ANANTA YUDISTIRA, saksi HAVRIYAN JAYADI saksi SUHARNO, saksi CHAERUL KUSWARA. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa massa/ pendemo lainnya termasuk terdakwa dalam melakukan aksi demo/ unjuk rasa tanpa disertai pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218   KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya