Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.Herlina, SH
3.Fadlan Khairad Perangin Angin
4.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
1.SUKMA BIN SAMIN
2.MAS BUDI SANTOSO Bin HARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 382/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4776/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2Herlina, SH
3Fadlan Khairad Perangin Angin
4RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMA BIN SAMIN[Penahanan]
2MAS BUDI SANTOSO Bin HARSONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUKMA BIN SAMIN sama-sama dan bersekutu dengan terdakwa MAS BUDI SANTOSO BIN HARSONO pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira jam 14.40 WIB  atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Mas Naga Gunung Merapi Raya RT. 02 RW. 12 Kel. Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 Nomor Register B-4837-KUS warna hitam Nomor rangka MH1JM5110MK889383 Nomor mesin JM51E888889 atas nama Muhanih yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Muhanih, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa  Mas Budi Santoso Bin Harsono datang kerumah terdakwa Sukma Bin Samin yang beralamat di Kp. Kaliabang Dukuh RT. 004 RW. 010 Kelurahan Pejuang Kec. Medansatria Bekasi untuk bermain kemudian terdakwa Sukma Bin Samin mengajak terdakwa Mas Budi Santoso Bin Harsono untuk  melakukan pencurian sepeda motor  lalu terdakwa Mas Budi Santoso Bin Harsono  menyetujui ajakan terdakwa Sukma Bin Samin selanjutnya terdakwa Sukma Bin Samin mempersiapkan alat berupa kunci letter T dan mata kunci letter T, tidak lama kemudian terdakwa Sukma bin Samin dan terdakwa Mas Budi Santoso bin Harsono berangkat dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan Nomor Register B-3403-UWS Nomor Rangka MH1JM0216MK2100 Nomor Mesin JM02E1210505 milik terdakwa Sukma Bin Samin, dimana terdakwa Sukma Bin Samin mengendarai sepeda motor dengan membonceng terdakwa Mas Budi Santoso, kemudian para terdakwa langsung berputar putar untuk mencari target mulai dari, daerah Harapan Indah, Kp. Menteng, BKT, Rawa Bebek, dan Bintara pada akhirnya para terdakwa tiba di Perumahan Mas Naga Gunung Merapi Raya RT. 02 RW. 12 Kel. Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa Sukma Bin Samin  melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, tahun 2021, Nomor Register: B-4837-KUS warna Hitam milik saksi Muhanih, sedang terparkir dipinggir jalan lalu terdakwa Sukma Bin Samin turun dari sepeda motor yang dikendarai dan melihat situasi dalam rumah dan terdakwa Mas Budi Santoso  Bin Harsono tetap berada di atas motor dengan memantau situasi di sekitar tempat kejadian, ketika terdakwa Sukma Bin Samin merasa sudah aman maka terdakwa Sukma Bin Samin langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna hitam lalu merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa Sukma Bin Samin memasukan kunci leter T secara paksa kedalam rumah kontak sepeda motor tersebut hingga rusak dan bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci kontaknya, setelah terdakwa Sukma Bin Samin berhasil menghidupkan sepeda motor honda vario tersebut lalu terdakwa Sukma Bin Samin membawa sepeda motor Honda Vario tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi Muhanih ke rumah terdakwa Sukma Bin Samin dan terdakwa Mas Budi Santoso Bin Harsono mengendari sepeda motor Honda Scoopy,  setelah itu sesampainya di rumah terdakwa Sukma Bin Samin, kemudian terdakwa Sukma Bin Samin menghubungi Sdr. Fajar (DPO) untuk menjualkan sepeda motor Honda Vario tersebut dan berhasil terjual seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun akhirnya perbuatan para terdakwa dilaporkan dan para terdakwa dapat diamankan oleh pihak yang berwajib karena para terdakwa telah mengambil barang tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhanih mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa Sukma Bin Samin dan terdakwa Mas Budi Santoso Bin Harsono sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya