Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.Sus/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. 1.MUNAWAR Als MUNAR Bin RUSLI M JAMIL
2.ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN SAFII
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 407/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5109 /M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAWAR Als MUNAR Bin RUSLI M JAMIL[Penahanan]
2ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN SAFII[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa I MUNAWAR Als MUNAR Bin RUSLI M JAMIL dan terdakwa II ARDIANSYAH Als ARDI Bin SYAFI’I pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gang Haji Dairin Kp. Kepu Rt.007/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 22.00 Wib saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Gang Haji Dairin Kp. Kepu Rt.007/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip wama silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet wama putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir; 6 (enam) lembar kemasan strip warma silver dengan garis wama hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) butir, 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 30 (tiga puluh) butir dan 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 10 (sepuluh) butir;
  • Uang Hasil Penjualan sebanyak Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merek Realme C75 dengan wama Gold dengan IMEI 1: 860068073309359 dan IMEI 2: 860068073309342 dengan nomor telephone: 081382045243 berikut semua data didalamnya;

Disita dari MUNAWAR Als MUNAR Bin RUSLI M JAMIL

  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip wama silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet wama putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir; 9 (sembilan) lembar kemasan strip wama silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 90 (sembilan puluh) butir ; 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir; 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet wama kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi; 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi tablet wama putih dengan jumlah seluruhnya 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 7 (tujuh) butir;
  • Uang Hasil Penjualan sebanyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merek Iphone XR dengan warna Merah dengan IMEI 1: 357366098509841 dan IMEI 2: 357366098484375 dengan nomor WA: 083865001736; nomor WA business: 0895328281087 berikut semua data didalamnya;

Disita dari ARDIANSYAH Als ARDI Bin SYAFI'I

Selanjutnya saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. JAMAL (DPO) kepada terdakwa I dan terdakwa II ke toko yang dijaga oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk diedarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Gang Haji Dairin Kp. Kepu Rt.007/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi saya jual dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan namun tidak menjual eceran.
  • 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih saya jual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan dan namun tidak menjual eceran.
  • 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya lembarnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya saya jual dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan namun tidak menjual eceran
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Gang Haji Dairin Kp. Kepu Rt.007/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/196/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/197/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/198/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 5 (lima) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/199/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/200/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/201/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/202/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/203/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 5 (lima) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/204/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 5 (lima) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I FAJAR BAHRI Bin SOFYAN ADAM dan terdakwa II MUKLIS Bin ASNAWI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Graha Indah I Rt.002/014 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang me5eriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 14.40 wib di Jalan Gang Haji Dairin Kp. Kepu Rt.007/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip wama silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet wama putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir; 6 (enam) lembar kemasan strip warma silver dengan garis wama hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) butir, 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 30 (tiga puluh) butir dan 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 10 (sepuluh) butir;
  • Uang Hasil Penjualan sebanyak Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merek Realme C75 dengan wama Gold dengan IMEI 1: 860068073309359 dan IMEI 2: 860068073309342 dengan nomor telephone: 081382045243 berikut semua data didalamnya;

Disita dari MUNAWAR Als MUNAR Bin RUSLI M JAMIL

  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip wama silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet wama putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir; 9 (sembilan) lembar kemasan strip wama silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 90 (sembilan puluh) butir ; 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir; 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet wama kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi; 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi tablet wama putih dengan jumlah seluruhnya 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 7 (tujuh) butir;
  • Uang Hasil Penjualan sebanyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merek Iphone XR dengan warna Merah dengan IMEI 1: 357366098509841 dan IMEI 2: 357366098484375 dengan nomor WA: 083865001736; nomor WA business: 0895328281087 berikut semua data didalamnya;

Disita dari ARDIANSYAH Als ARDI Bin SYAFI'I

Selanjutnya saksi Erry Setyabudi, Mardasa dan Adi Sinuhaji melakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. JAMAL (DPO) kepada terdakwa I dan terdakwa II ke toko yang dijaga oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk diedarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Gang Haji Dairin Kp. Kepu Rt.007/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi saya jual dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan namun tidak menjual eceran.
  • 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih saya jual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan dan namun tidak menjual eceran.
  • 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya lembarnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya saya jual dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan namun tidak menjual eceran
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Gang Haji Dairin Kp. Kepu Rt.007/006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/196/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/197/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/198/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 5 (lima) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/199/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/200/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/201/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/202/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/203/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 5 (lima) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/204/V/2026/FPP tanggal 20 April 2026 terhadap 5 (lima) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya