| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 585/Pdt.G/2025/PN Bks | susanti Handhayani | Direktur BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO PRIMADANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 585/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sebelah utara: Jalan Kavling. Sebelah Timur: Kavling. Sebelah Selatan: Tanah Kosong Rumah Penduduk. Sebelah Barat : Blok AA 11/12.A. 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.105.750.000,- (dua milyar seratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 12. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT 1 dan TURUT TERGUGAT 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
SUBSIDAIR: Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Bekasi Kota Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
