Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. DAENG MUCHLIS IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/M.2.17.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAENG MUCHLIS IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DAENG MUCHLIS IDRIS bin H. IDRIS pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. H. Nausin Bok D/18 Rt. 03/05 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap orang yang melakukan penganiyaan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 18.00 wib saksi korban YULISMA bersama saksi ALGANI SADAT dan saksi WANWAN mendatangi rumah milik saksi korban yang selama ini dikuasai oleh terdakwa dengan maksud untuk meminta terdakwa mengosongkan rumah tersebut. setibanya di lokasi, saksi korban masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa sedang berada di dalam kamar bersama seorang perempuan. Saksi korban kemudian berteriak mengusir terdakwa agar segera keluar dari rumah miliknya tersebut. Namun, terdakwa tidak terima dan seketika marah hingga terjadi cekcok mulut. di tengah keributan tersebut, terdakwa secara tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara meninju kearah wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian bibir dan pipi sebelah kanan, yang mengakibatkan kacamata yang dikenakan saksi korban pecah/rusak. Terdakwa juga menyikut bagian dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan menendang pantat/pinggul saksi korban hingga saksi korban terjatuh. Saat saksi korban terjatuh, terdakwa masih sempat memiting leher saksi korban dan memegang erat kedua tangan saksi korban hingga akhirnya dilerai dan dipisahkan oleh saksi ALGANI SADAT. Motif terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa merasa emosi dan tidak terima saat diusir oleh saksi korban dari rumah yang telah ditempati terdakwa selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun tanpa izin pemilik yang sah.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa kepada saksi korban DAENG MUCHLIS IDRIS bin H. IDRIS mengakibatkan saksi korban YULISMA mengalami luka memar pada bagian pipi sampai pelipis kanan danluka memar pada bibir atas.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 032/RSKH/VER/VII/2025 tanggal 13 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT KARTIKA HUSADA JATIASIH dan ditandangani oleh dr. Nadia iriana Dewi,  dengan Hasil Pemeriksaan yaitu atas nama Puspita Sari Desiyani pada pemeriksaan:
  • Luka Memar Pada Pipi Sampai Pelipis Kanan Ukurann Empat Sentimeter Kali Empat Koma Lima Sentimeter
  • Luka Memar Pada Bibir Atas Ukuran Dua Sentimeter Kali Satu Sentimeter
  • Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah Seorang Perempuan Usia Lima Puluh Enam Tahun. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka luka pada bagian pipi sampai pelipis kanan dan bibir atas yang diakibatkan cedera benda tumpul. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu.-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya