| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HAFIZ SIREGAR pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Swadaya Rt.003/014 Kel.Jatibening Kec.Pondok gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau mata uang yang dipalsukan sendiri atau yang diterima ia ketahui palsu atau menyimpan serta memasukan ke Indonesia uang palsu tersebut dengan maksud untuk mengedarkannya dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang dikatahuinya merupakan rupiah palsu”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 11 September 2025 terdakwa membeli uang palsu di media social marketplace facebook dengan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 7 (tujuh) lembar uang palsu nominal senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomer seri CBL223287,JEO362246 JAS379118, QGF387202, CBL223287, JAS379109 dan UKM872628.
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa mengunjungi sebuah warung di Jalan Swadaya Rt.003/014 Kel.Jatibening Kec.Pondok gede Kota Bekasi kemudian terdakwa membelanjakan uang palsu dengan cara membeli roko dengan memberikan uang palsu senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi sulaiman zarkasih selaku pemilik warung tersebut namun pada saat saksi korban menerima uang palsu senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi korban merasa curiga atas uang yang diterima dari terdakwa berupa uang yang dibelanjakan adalah uang tidak asli kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa terkait uang tersebut lalu pada saat saksi korban menayakan uang tersebut tidak asli atau palsu terdakwa ketakutan dan melarikan diri dari warung milik saksi korban sehingga saksi korban bersama saksi widya Kartika yang sedang berada disekitar warung tersebut mengejar dan mengamankan terdakwa. Kemudian tim kepolisian mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat di Jalan Swadaya Rt.003/014 Kel.Jatibening Kec.Pondok gede Kota Bekasi adanya peredaran uang palsu atau tidak asli selanjutnya saksi Galih Noor Andika menuju Jalan Swadaya Rt.003/014 Kel.Jatibening Kec.Pondok gede Kota Bekasi untuk mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar uang palsu nominal senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomer seri CBL223287,JEO362246 JAS379118, QGF387202, CBL223287, JAS379109 dan UKM872628.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah Nomor 27/20/DPU-GP2U/Lab tanggal 23 Oktober 2025 Bank Indonesia Conterfeit Analisis Center bedasarkan surat dari Kepolisian Sector Pondok Gede Kepada Bank Indonesia Nomor B/239/IX/2025/Sek.Pdg tanggal 27 September 2025 diperoleh hasil sebagai berikut :
- Bedasarkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.000 TE 2022 dengan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli.
- Bedasarkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.000 TE 2016 dengan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)dengan disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP |