INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 568/Pdt.G/2025/PN Bks | Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, Phd | ANGGI CRISTIN NATALIA PASARIBU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 568/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13 untuk kepemilikan Apartemen Tower Isabella Lantai 20 Unit 32 di Kawasan Grand Kamala Lagoon di Kota Bekasi atas nama TERGUGAT yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT VI pada tanggal 8 Februari 2021 tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah Apartemen Tower Isabella (20/32) di Kawasan Grand Kamala Lagoon di Kota Bekasi.
5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I - II untuk menerbitkan akta notaris baru kepemilikan apartemen ini atas nama PENGGUGAT.
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verset pada pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
7. Menghukum TURUT TERGUGAT I-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
