| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM:196 /II/BKS/12/2025
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
YANG FITRI ROSA AMINIA Alias FITRI Binti SUGENG HARYANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 tahun / 20 April 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Rawa Binong GG Babah Rt.001 Rw.003 Kel Lubang Buaya Kec Cipayung Kota Jakarta Timur (NIK : 3175106004900004)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
|
Mengurus rumah tangga
SMP
|
- Penahanan :
|
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
-
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
11 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025
|
|
|
|
-
|
Diperpanjang Kejaksaan
|
:
|
31 Oktober 2025 s/d 09 Desember 2025
|
|
|
|
-
|
Perpanjangan oleh PN 1
|
:
|
10 Desember 2025 s/d 08 Januari 2026
|
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
18 Desember 2025 s/d 6 Januari 2026
|
|
|
|
-
|
Perpanjangan oleh PN 1
|
:
|
7 Januari 2026 s/d 5 Februari 2026
|
|
- Dakwaan
Primair
Bahwa terdakwa YANG FITRI ROSA AMINIA Alias FITRI Binti SUGENG HARYANTO, pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan shelter Gym, di Jln raya kodau Jati mekar jati asih kota bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 oktober 2025 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu di depan shelter Gym, di Jln raya kodau Jati mekar jati asih kota bekasi didalam kotak kecil kemasan parfum yang dikirim Sdr Cibe ( belum tertangkap) melalui kurir online Grab. Setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang berat 5 (Lima) Gram paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa membawanya pulang ke rumah terdakwa di Kp. Rawa Bogo Gang Langgar Rt.004 Rw.003 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi
- Bahwa sekira jam 21.00 Wib, terdakwa membuka paket narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang berat 5 (Lima) Gram kemudian terdakwa mengosumsi sabu tersebut
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 9 oktober 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut setelah itu terdakwa seorang diri membagi-bagi bahan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikemas kembali ke plastik-palstik klip bening menggunakan sedotan yang dipotong menjadi alat untuk memasukkan narkotika jenis sabu kedalam plastik-plastik klip untuk diedar atau dijual yaitu 11 (Sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yaitu 5 (Lima) bungkus plastik warna ungu dilakban kertas putih yang didalamnya terdapat masing-masing 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu yaitu paket 200 sebanyak : 1 bungkus, paket 300 sebanyak : 2 bungkus dan paket 400 sebanyak : 2 bungkus) dan 6 (Enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, paket 200 sebanyak : 3 bungkus, paket Ukuran 1 G (Gram) sebanyak : 3 bungkus)
- Bahwa sekira jam 19.00 Wib, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi SUGIYANTO, SH, saksi SOLEH YULIANTO, dan saksi HERI KISWANTO,SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu lalu diwilayah jatiasih Kota Bekasi dan dilakukan pengawasan, pemantauan dan pembuntutan terhadap terdakwa dan akhirnya diketahui terdakwa menuju di kediamannya yang berada Kp. Rawa Bogo Gang Langgar Rt.004 Rw.003 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi dan terdakwa sedang berada didalam rumah lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun ditemukan barang bukti di diri terdakwa namun ditemukan barang bukti berupa : 11 (Sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yaitu 5 ( Lima) bungkus plastik warna ungu dilakban kertas putih yang didalamnya terdapat masing-masing 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dan 6 (Enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna Hitam di dalam kotak kaca mata warna hitam yang berada didalam lemari pakaian terdakwa berikut dengan 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S25 warna Silver shadow milik terdakwa yang terletak diatas kasur dalam kamar terdakwa. Setelah itu terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor sat res narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut
- Keuntungan yang terdakwa terima dari menerima narkotika jenis sabu dari Sdra Cibe adalah terdakwa dapat mengkonsumsi secara cuma-cuma dari bahan narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari Sdra Cibe
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6345/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI,. APT dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bua amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam berisikan
- 6 (enam) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4118 gram (sisa hasil lab 2,2836 gram), diberi nomor barang bukti 2911/2025/PF
- 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran kecil dibalut plastic warna ungu berlakban kertas masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9061 gram (sisa hasil lab 0,8017 gram), diberi nomor barang bukti 2912/2025/PF
- setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2911/2025/OF dan 2912/2025/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Subsidiair
Bahwa terdakwa YANG FITRI ROSA AMINIA Alias FITRI Binti SUGENG HARYANTO, pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Rawa Bogo Gang Langgar Rt.004 Rw.003 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 19.00 Wib, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi SUGIYANTO, SH, saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO,SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu lalu diwilayah jatiasih Kota Bekasi dan dilakukan pengawasan, pemantauan dan pembuntutan terhadap terdakwa dan akhirnya diketahui terdakwa menuju di kediamannya yang berada Kp. Rawa Bogo Gang Langgar Rt.004 Rw.003 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi dan terdakwa sedang berada didalam rumah lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa namun ditemukan barang bukti di diri terdakwa namun ditemukan barang bukti berupa : 11 (Sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yaitu 5 ( Lima) bungkus plastik warna ungu dilakban kertas putih yang didalamnya terdapat masing-masing 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dan 6 (Enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna Hitam di dalam kotak kaca mata warna hitam yang berada didalam lemari pakaian terdakwa berikut dengan 1 ( satu) buah handpone merek Samsung S25 warna Silver shadow milik terdakwa yang terletak diatas kasur dalam kamar terdakwa. Setelah itu terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor sat res narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut
- Keuntungan yang terdakwa terima dari menerima narkotika jenis sabu dari Sdra Cibe adalah terdakwa dapat mengkonsumsi secara cuma-cuma dari bahan narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari Sdra Cibe
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6345/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI,. APT dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bua amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam berisikan
- 6 (enam) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4118 gram (sisa hasil lab 2,2836 gram), diberi nomor barang bukti 2911/2025/PF
- 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran kecil dibalut plastic warna ungu berlakban kertas masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9061 gram (sisa hasil lab 0,8017 gram), diberi nomor barang bukti 2912/2025/PF
- setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2911/2025/OF dan 2912/2025/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6763/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI,. APT dan DWI HERNANTO.ST. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bua amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berlakban warna puti berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6047 gram, diberi nomor barang bukti 3123/2024/PF
- 1 (satu) buah kotak kertas bertuliskan “S.O.T.B berisi 3 (tiga) bungkus platik klip (kode B s.d.D) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0006 gram, diberi nomor barang bukti 3124 /2024/PF
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode E) berlakban warna krem berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3002 gram, diberi nomor barang bukti 3125/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|
|
Bekasi, 18 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|