| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Menetapkan kuitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dukuh Zamrud Blok S 04 No.6, RT.008/RW.11, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 433/Padurenan, seluas 169 M2 (seratus enam puluh Sembilan meter persegi) tertanggal 11 Januari 2017, sebesar Rp. 210.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan secara hukum Jual Beli tanah dan bangunan tanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp. 210.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan kuitansi pembayaran antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah mengikat Para Pihak yang menandatanganinya.
- Menetapkan secara hukum putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli atas tanah dan bangunan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 433/Padurenan atas nama IDA PESTARIA L TOBING, seluas 169 M2 (seratus enam puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, ke atas nama PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo ini, dengan dapat melakukan balik nama kepemilikan dari IDA PESTARIA L TOBING in casu TERGUGAT kepada PENGGUGAT Ketika diajukan oleh PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo ini.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ini menurut undang-undang yang berlaku.
Atau;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |