Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
470/Pdt.G/2025/PN Bks |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tulus Rustam Purba |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H | Tulus Rustam Purba |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempatkan kabel listrik di atas rumah Penggugat tanpa izin.
- Menghukum Tergugat untuk segera memindahkan kabel listrik tersebut dari atas rumah Penggugat paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 432.000.000 (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) serta kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000-, (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |