Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
480/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | DEEVAA RADITYA als topik anak dari kabel irwan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 480/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6698/M.2.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-217/BKSi/09/2025
1.Terdakwa; Nama Lengkap : DEEVAA RADITYA ALS TOPIK anak dari KAREL IRWAN Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 39 tahun /19 September 1985 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan R. ternate raya Blok E 2 Rt.003/ Rw.006 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMP
2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengah tanggal 02 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 25 September 2025 sampai dnegan tanggal 14 Oktober 2025 Dakwaan :
PERTAMA
-----------------------Bahwa Ia terdakwa DEEVAA RADITYA ALS TOPIK anak dari KAREL IRWAN pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 17.48 Wb atau setidaknya masih dalam bulan Desember 2024 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 diwarung milik saksi NURYANI yang beralamat di jalan Melati dekat hotel Sentosa Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------------------Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 kertika saksi korban ACHMAD PRAWIRA yang merupakan tukang ojek muter-muter mencari penumpang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna bitu putih Nopol B-4410 FTK miliknya saat saksi korban ACHMAD PRAWIRA sedang didepan stasiun Bekasi Timur saksi AHMAD PRAWIRA menawarkan diri kepada terdakwa DEEVAA RADITYA untuk naik ojek ke terdakwa DEEVA RADITYA dan tawaran tersebut disambut baik kemudian saksi ACHMAD PRAWIRA mengantarkan terdakwa DEEVAA RADITYA le pinggir jalan depan asrama Armed 2002 Kota Bekasi dan pada saat itu terdakwa miminta nomor telepon saksi AHMAD PRAWIRA diminta dengan percakapan: penumpang/ terdakwa pak boleh gak saya minta nomor WA nya Saksi; untuk apa pak? Penunmpang/ terdakwa saya besok mau ngojek lagi Saksi; oooo guitu boleh pak ini nomor saya 085817278875 Penumpang/terdakwa; ok pak saya hubungi besok ya Keesokan harinya pada hari MInggu tanggal 15 Desember 2024 terdakwa menelpon saksi ACHMAD PRAWIRA untuk minta dijemput diwarung kopi samping Hotel Merdeka Tambun Kabupaten Bekasi dan pada pukul 08.30 wib saksi ACHAMD PRAWIRA sampai dilokasi lalu saksi korban ACHMAD PRAWIRA bertanya mau diantar kemana dan dijawab oleh terdakwa ke daerah Cikarang dengan tarif Rp.250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) kemudian saksi ACHMAD PRAWIRA mengantarkan terdakwa Ke daerah Cikarang lalu terdakwa DEEVAA RADITYA menyuruh saksi korban ACHMAD PRAWIRA menunggu diwarung kopi, 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa keluar bersama temannya yang bernama JERI untuk sama-sama ngopi diwarung tersebut setelah seleasi ngopi saksi ACHMAD PRAWIRA dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke depan masjid LDII Margahayu Bekasi Timur yang dilanjutkan ke Mega Hypermall Bekasi untuk mengambil berkas setelah dari Mega Hypermall Bekasi motor diambil alih oleh terdakwa dengan alasan pinggangnya sakit Penumpang/ terdakwa: pak pinggang saya sakit dibonceng, gentian saya yang nyetir motornya ya Saksi; ooo gitu ok pak Kemudian terdakwa dan saksi korban ACHMAD PRAWIRA melanjutkan Perjalanan kembali ke Margahayu Bekasi Timur tepatnya di jalan Melati dekat Hotel Setntosa Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi yang pada saat itu terdakwa menyuruh saksi korban ACHMAD PRAWIRA untuk membeli kopi dengan memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan percakapan Penumpang/ terdakwa; ngopi dulu lah kita pak ini uangnya tolong belikan kopi diwarung itu Saksi; ok pak (sambil menerima uang, dilanjutkan ke warung) Akan tetapi pada saat terdakwa sedang membeli kopi diwarung, terdakwa membawa motor milik saksi korban ACHMAD PRAWIRA tersebut, sehingga atas kejadian tersebut saksi melaporkan kejadiannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
--------------------------kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa kepada saksi korban ACHMAD PRAWIRA sehingga saksi korban ACHMAD PRAWIRA mempercayai terdakwa, terdakwa mengatakan meminta saksi korban ACHMAD PRAWIRA mengantarkannya kle Cikarang dengan tariff sebesar Rp,250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada saat di depan masjid LDIImargahayu Bekasi Timurt terdakwa mengatakan sakit pinggang kalau dibonceng dan terdakwa mengatakan agar terdakwa yang menyetir motor milik saksi korban AACHMAD PRAWIRA dan saat dijalan Melati dekat Hotel Sentosa terdakwa menyuruh sakis korban ACHMAD PRAWIRA membeli kopi dengan memberikan uang sebesar Rp.20.000,- sehingga terdakwa dengan leluasa membawa kabur motor milik saksi korban ACHMAD PRAWIRA tersebut.
----------------------------Atas kejadian tersebut, saksi korban ACHMAD PRAWIRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
-----------------------Bahwa Ia terdakwa DEEVAA RADITYA ALS TOPIK anak dari KAREL IRWAN pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 17.48 Wb atau setidaknya masih dalam bulan Desember 2024 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 diwarung milik sakis NURYANI yang bearlamat di jalan Melati dekat hotel Sentosa Kelurahan Margahayu Kecamataj Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 kertika saksi korban ACHMAD PRAWIRA yang merupakan tukang ojek muter-muter mencari penumpang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna bitu putih Nopol B-4410 FTK miliknya saat saksi korban ACHMAD PRAWIRA sedang didepan stasiun Bekasi Timur saksi AHMAD PRAWIRA menawarkan diri kepada terdakwa DEEVAA RADITYA untuk naik ojek ke terdakwa DEEVA RADITYA dan tawaran tersebut disambut baik kemudian saksi ACHMAD PRAWIRA mengantarkan terdakwa DEEVAA RADITYA le pinggir jalan depan asrama Armed 2002 Kota Bekasi dan pada saat itu terdakwa miminta nomor telepon saksi AHMAD PRAWIRA diminta dengan percakapan: penumpang/ terdakwa pak boleh gak saya minta nomor WA nya Saksi; untuk apa pak? Penunmpang/ terdakwa saya besok mau ngojek lagi Saksi; oooo guitu boleh pak ini nomor saya 085817278875 Penumpang/terdakwa; ok pak saya hubungi besok ya Keesokan harinya pada hari MInggu tanggal 15 Desember 2024 terdakwa menelpon saksi ACHMAD PRAWIRA untuk minta dijemput diwarung kopi samping Hotel Merdeka Tambun Kabupaten Bekasi dan pada pukul 08.30 wib saksi ACHAMD PRAWIRA sampai dilokasi lalu saksi korban ACHMAD PRAWIRA bertanya mau diantar kemana dan dijawab oleh terdakwa ke daerah Cikarang dengan tarif Rp.250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) kemudian saksi ACHMAD PRAWIRA mengantarkan terdakwa Ke daerah Cikarang lalu terdakwa DEEVAA RADITYA menyuruh saksi korban ACHMAD PRAWIRA menunggu diwarung kopi, 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa keluar bersama temannya yang bernama JERI untuk sama-sama ngopi diwarung tersebut setelah seleasi ngopi saksi ACHMAD PRAWIRA dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke depan masjid LDII Margahayu Bekasi Timur yang dilanjutkan ke Mega Hypermall Bekasi untuk mengambil berkas setelah dari Mega Hypermall Bekasi motor diambil alih oleh terdakwa dengan alasan pinggangnya sakit Penumpang/ terdakwa: pak pinggang saya sakit dibonceng, gentian saya yang nyetir motornya ya Saksi; ooo gitu ok pak Kemudian terdakwa dan saksi korban ACHMAD PRAWIRA melanjutkan Perjalanan kembali ke Margahayu Bekasi Timur tepatnya di jalan Melati dekat Hotel Setntosa Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi yang pada saat itu terdakwa menyuruh saksi korban ACHMAD PRAWIRA untuk membeli kopi dengan memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan percakapan Penumpang/ terdakwa; ngopi dulu lah kita pak ini uangnya tolong belikan kopi diwarung itu Saksi; ok pak (sambil menerima uang, dilanjutkan ke warung) Akan tetapi pada saat terdakwa sedang membeli kopi diwarung, terdakwa membawa motor milik saksi korban ACHMAD PRAWIRA tersebut lalu terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban ACHMAD PRAWIRA dengan mempostingnya melalui media sosial facebook selanjutnya terdakwa bertemu dengan pembeli yang tidak dikenalnya di Summarecon dan terdakwa menjual motor milik saksi korban ACHMAD PRAWIRA dengan harga Rp,2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga atas kejadian tersebut saksi ACHMAD PRAIRA melaporkan kejadiannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
----------------------------Atas kejadian tersebut, saksi korban ACHMAD PRAWIRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah.
---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . Bekasi, 02 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C J aksa Muda
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |