INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
229/Pdt.G/2025/PN Bks | PT. Bukit Asam Kreatif | PT.GLOBAL WERKZ ASIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||
Nomor Perkara | 229/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama Perjanjian Kontrak Jual Beli No.162016001/GWI-BAK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 antara Penggugat dan Tergugat adalah mengikat dan sah menurut hukum.
3.Menyatakan Tergugat telah menerima uang muka pembelian spare parts dari Penggugat sebesar Rp4.248.277.214,- (empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah).
4.Menyatakan Tergugat hanya mengirimkan Spare part kepada Penggugat sebanyak 30 (tiga puluh) item senilai Rp638.377.348,- (enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
5.Menyatakan sisa uang muka milik Penggugat yang masih ada dengan Tergugat adalah sebesar Rp3.609.899.866,- (tiga miliar enam ratus sembilan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
6.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat sebagaiamana Surat Kesepakatan Bersama Perjanjian Kontrak Jual Beli No.162016001/GWI-BAK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 dan Purchasing Order (PO) No.024/PO/BAK/3.02/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, PO.No.025B/PO/BAK/3.02/III/2021 tanggal 03 Maret 2021, PO.No.047/PO/BAK/3.02/IV/2021 tanggal 06 April 2021, PO.No.077/PO/BAK/3.02/IV/2021 tanggal 02 Juni 2021, PO.No.080/PO/BAK/3.02/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 dan PO.No.087/PO/BAK/3.02/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021.
7.Membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Kesepakatan Bersama Perjanjian Kontrak Jual Beli No.162016001/GWI-BAK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 dan Purchasing Order (PO) No.024/PO/BAK/3.02/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, PO No.025B/PO/BAK/3.02/III/2021 tanggal 03 Maret 2021, PO No.047/PO/BAK/3.02/IV/2021 tanggal 06 April 2021, PO No.077/PO/BAK/3.02/IV/2021 tanggal 02 Juni 2021, PO.No.080/PO/BAK/3.02/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 dan PO.No.087/PO/BAK/3.02/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 antara Penggugat dan Tergugat.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp5.371.211.617,- (lima miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus sebelas ribu enam ratus tujuh belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
8.9.10.
1.2.3.4.5.6.7.8.8.1.Kerugian secara materiil sebesar Rp3.934.790.854 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) dengan perincian:
a.Mengembalikan sisa uang muka kepada Penggugat sebesar Rp3.609.899.866,- (tiga miliar enam ratus sembilan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
b.Denda bunga sebesar 3% (tiga persen) pertahun yang dihitung selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 dengan perincian sisa uang muka sebesar Rp3.609.899.866,- x 3% x 3 Tahun = Rp324.890.988,- (tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).Â
8.2.Kerugian secara immateriil sebesar Rp1.436.420.763,- (satu miliar empat ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dengan perincian :
a.Kerugian hilangnya memperoleh keuntungan penjualan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Purchase Order (PO) sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) item spare part senilai Rp4.682.103.817,- atau memperoleh keuntungan penjualan sebesar Rp936.420.763,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).
b.Kerugian atas rasa malu pada khalayak ramai akibat dari perbuatan Tergugat, dimana seolah-olah Penggugat bukan pembeli yang beretikat baik, dan kerugian ini apabila diperhitungkan dengan uang adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
10.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |