Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.G/2025/PN Bks Esty Aprilia PT Pikko Land Development, TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 382/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Esty Aprilia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Pikko Land Development, TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batalnya Pemesanan unit apartemen Thamrin District Bekasi unit TR/12/B dan unit TR/07/L tertanggal 01 Maret 2015 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas tidak dilaksanakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 614.368.000,00 (enam ratus empat belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbar bij vorrad);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkawa a quo  berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak