Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2025/PN Bks AGUS MA MUR 1.sugiono
2.H.Aep saepudin
3.ismail
4.tomi bungaran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS MA MUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI TURAWAN H., S.HAGUS MA MUR
Tergugat
NoNama
1sugiono
2H.Aep saepudin
3ismail
4tomi bungaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUHERMAN SUTRISNO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menyatakan Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya
2.Menyatakan  sah dan berharga  atas Hukumnya,  Tanah SHM 1461 dan SHM 5844  yang terletak di. Jalan  Kresek Rt 002 Rw 09 Kelurahan Jati Karya  Kecamatan  jatisampurna   Kota bekasi    Jawa Barat Sekarang   beralamat  Jln  Kresek Rt 002 Rw 09   Jatisampurna  Kecamatan Jatisampurna  Kota Bekasi Jawa Barat milik Penggugat  
3.Menyatakan  Bahwa Tergugat I , Tergugat  II ,  Tergugat III  telah    melakukan Perbuatan   Melawan   Hukum 
4.Menghukum kepada Tergugat I , Tergugat  II , Tergugat III,dan atau pihak pihak lain yang telah   menguasai TANAH   tanah SHM  1461 dan SHM 5844 untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat  Dalam keadaan kosong paling lambat ,,14 ( Empat Belas  ) hari  terhitung mulai di putuskannya perkara ini    telah dapat di laksanakan
5.Menghukum kepada para Tergugat I, Tergugat II Tergugat III.  untuk membayar secara tanggung renteng  sebesar Rp 20 .000.000.000,.( Dua Puluh Milyar)SEBAGAI GANTI RUGI KEPADA PARA AHLI WARIS Almarhum Hasan Deih, Almarhum Nisan , Almarhumah Kanah dan Almarhumah Kanih
6.Menghukum dan Menyatakan sah dan  berharga Sita Revindicatoir atas tanah  SHM  1461  milik Penggugat    yang  lokasi Dahulu terletak  di jln Kresek Rt 002 Rw 09 Kelurahan Jati Karya  Kecamatan  jatisampurna   Kota bekasi    Jawa Barat Sekarang   beralamat  Jln  Kresek Rt 002 Rw 09   Jatisampurana  Kecamatan Jatisampurna  Kota Bekasi Jawa Barat Dengan batas   batas  sebagai yaitu : Patok beton  dari 1 sampai dengan 20  berdiri di atas batas :
7.Menghukum dan Menyatakan sah dan  berharga Sita Revindicatoir atas tanah  SHM  5844 milik Penggugat    YANG  berlokasi Dahulu di Jalan  Kresek Rt 002 Rw 09 Kelurahan Jati Karya  Kecamatan  jatisampurna   Kota bekasi    Jawa Barat Sekarang setelah pemekaran   beralamat  Jln  Kresek Rt 002 Rw 09   Jatisampurna  Kecamatan Jatisampurna  Kota Bekasi Jawa Barat  .Dengan batas   batas  sebagai berikut  
           Sebelah Utara : Tanah Milik Otjek Kakung , Bonih Boin 
                           Sebelah Timur : GS,No,15.355/91 -   GS,No,15.355/91                
                           Sebelah selatan : Jalan Desa
                           Sebelah Barat : GS,No,.956/BS
8. MENGHUKUM  Tergugat  I , Tergugat II, Tergugat III...untuk  membayar   Dwangsom sebesar Rp 5.000.000 ( lima   juta  rupiah) setiap hari keterlambatan  dan  atau lalai  hadir dalam  setiap   panggilan persidangan pada saat  hari H , yang telah ditentukan  oleh undang undang
9.Menyatakan SAH DAN BERHARGA  putusan dalam perkara ini dan  dapat dilaksanakan terlebh dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainny
10.Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Para Pihak yang ikut terlibat dalam Perkara ini, untuk tunduk dan patuh pada putusan   dalam perkara ini 
11.Menghukum Tergugat I, Sampai Dengan Tergugat IV  SECARA Tanggung renteng  untuk membayar perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak