Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
384/Pdt.P/2026/PN Bks 1.Cun Choi
2.Mariati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 384/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cun Choi
2Mariati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rony Kurniawan, SH, MHCun Choi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan mengesahkan bahwa anak bernama :
  • Kevin Vandello , lahir di Mempawah, pada tanggal 20 Januari 2008,
  • Alfares Vandello, lahir di Kota Bekasi, pada tanggal 18 April 2012
  • Fernandez Vandello, lahir di Kota Bekasi, pada tanggal 29 Februari 2016

adalah anak sah dari pasangan Cun Choi (Pemohon I) dan Mariati (Pemohon II).

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kota Bekasi mencatatkan pengesahan anak tersebut pada akta kelahiran yang bersangkutan;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak