| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa PUTRA APRIANSYAH Als. DJ Bin UCU SUTRISNA pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. H. Ilyas, Kp. Ceger RT/RW 001/012, Kel. Jaka Mulya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Berawal pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Eji (DPO) secara langsung yang dilakukan di sebuah warung ojo lali yang beralamat di RT 006, RW 025, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Bahwa terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram, dibungkus rokok Sampoerna Mild seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang belum dibayar oleh terdakwa karena kesepakatan dengan Sdr. Eji (DPO) yaitu system laku bayar setelah barang habis terjual.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 1 (satu) bungkus paketan sebanyak 1 (satu) gram, paketan 0,5 (nol koma lima) gram sebanyak 2 (dua) bungkus, paketan shabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram sebanyak 1 (satu) bungkus dan paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 paket, serta paketan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket.
- Bahwa kemudian keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sudah berhasil menjual 6 (enam) bungkus paket yang diserahkan di dalam sebuah bengkel yang beralamat di Jl. H. Ilyas Kp. Ceger RT/RW 001/012, Kel. Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
- Bahwa dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram dan keuntungan berupa gratis mengkonsumsi shabu. Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi dari Kepolisian Sdr. Brigadir Yoka Hanang, SH, dan Sdr. Brigadir Muhamad Deny Fahlevi di bawah pimpinan Aipda Erwin mendapatkan informasi bahwa di dalam sebuah bengkel yang beralamat di Jl. H. Ilyas Kp. Ceger RT/RW 001/012, Kel. Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang kemudian diketagui sebagai terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,96 gram di dalam plastic warna hitam;
- 5 bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,68 gram di dalam kotak warna hitam;
- 1 pack plastic klip bening;
- 1 buah timbangan elektrik;
- 1 unit HP merk Realme 5Pro warna ungu;
- 1 buah tas warna navy.
yang diakui terdakwa bahwa semua barang tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari Sdr, Eji (DPO) pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa PUTRA APRIANSYAH Als. DJ Bin UCU SUTRISNA dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6834/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 20 November 2025, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3171/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5512 gram dengan hasil pemeriksaan positif Metamphetamina;
- 3172/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3932 gram dengan hasil positif Metamphetamina;
- 3173/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6124 gram dengan hasil positif metamphetamina;
- 3174/2025/PF.- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1016 gram dengan hasil positif metamphetamina;
- 3175/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0321 gram dengan hasil positif metamphetamina.
- Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa PUTRA APRIANSYAH Als. DJ Bin UCU SUTRISNA adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa PUTRA APRIANSYAH Als. DJ Bin UCU SUTRISNA pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. H. Ilyas, Kp. Ceger RT/RW 001/012, Kel. Jaka Mulya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi dari Kepolisian Sdr. Brigadir Yoka Hanang, SH, dan Sdr. Brigadir Muhamad Deny Fahlevi di bawah pimpinan Aipda Erwin mendapatkan informasi bahwa di dalam sebuah bengkel yang beralamat di Jl. H. Ilyas Kp. Ceger RT/RW 001/012, Kel. Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang kemudian diketagui sebagai terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,96 gram di dalam plastic warna hitam;
- 5 bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,68 gram di dalam kotak warna hitam;
- 1 pack plastic klip bening;
- 1 buah timbangan elektrik;
- 1 unit HP merk Realme 5Pro warna ungu;
- 1 buah tas warna navy.
yang diakui terdakwa bahwa semua barang tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari Sdr, Eji (DPO) pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
- Berawal pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Eji (DPO) secara langsung yang dilakukan di sebuah warung ojo lali yang beralamat di RT 006, RW 025, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Bahwa terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram, dibungkus rokok Sampoerna Mild seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang belum dibayar oleh terdakwa karena kesepakatan dengan Sdr. Eji (DPO) yaitu system laku bayar setelah barang habis terjual.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 1 (satu) bungkus paketan sebanyak 1 (satu) gram, paketan 0,5 (nol koma lima) gram sebanyak 2 (dua) bungkus, paketan shabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram sebanyak 1 (satu) bungkus dan paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 paket, serta paketan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket.
- Bahwa kemudian keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sudah berhasil menjual 6 (enam) bungkus paket yang diserahkan di dalam sebuah bengkel yang beralamat di Jl. H. Ilyas Kp. Ceger RT/RW 001/012, Kel. Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
- Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa PUTRA APRIANSYAH Als. DJ Bin UCU SUTRISNA dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6834/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWI HERNANTO,S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 20 November 2025, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3171/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5512 gram dengan hasil pemeriksaan positif Metamphetamina;
- 3172/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3932 gram dengan hasil positif Metamphetamina;
- 3173/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6124 gram dengan hasil positif metamphetamina;
- 3174/2025/PF.- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1016 gram dengan hasil positif metamphetamina;
- 3175/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0321 gram dengan hasil positif metamphetamina.
- Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa PUTRA APRIANSYAH Als. DJ Bin UCU SUTRISNA adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI. No. 1 Tahun 2023 KUHP ------ |