Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. CHRESTIAN KAPPUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 607/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8257/M.2.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRESTIAN KAPPUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia terdakwa CHRESTIAN KAPPUW Als KECE pada hari Jumat tanggal 26 September  2025 sekitar Pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Perumahan Harapan Jaya Jl Gunung Lauser Blok C 252 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 September  2025 sekitar Pukul 11.00Wib saksi Irsyad Dulanam selaku Kulir Paket dari Rkspedisi J&T Express Cabang Bekasi Utara mendatangi rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Harapan Jaya Jl Gunung Lauser Blok C 252 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan tujuan mengantar paket Milik terdakwa dengan dilakukan Pembayaran COD (cash On Delevery) Sebesar Rp 29.189 (dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) selanjutnya saksi Irsyad Dulanam bertemu dengan terdakwa dan memberikan paket pesanan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan akan membayarnya dengan cara mentrasper tetapi tidak diketahui kapan mentraspernya kepada saksi Irsyad Dulanam  lalu saksi Irsyad Dulanam memberikan barcod Qris milik J&T Express dengan maksud agar terdakwa membayarnya tetapi terdakwa tidak mau lalu saksi Irsyad Dulanam mengatakan kepada terdakwa bahwa untuk menerima paket harus dilakukan pembayaran mendengar hal tersebut terdakwa tidak terima masuk kedalama kerumahnya dan mengabil 1 (satu) buah sejanta tajam berjenis parang dan mengacungkan kepada saksi Irsyad Dulanam melihat hal itu saksi Irsyad Dulanam dan mengambil handpone merekam apa yang dilakukan terdakwa
  • Pada saat saksi Irsyad Dulanam mundur menghindari terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang,  terdakwa mengejar saksi Irsyad Dulanam sambil mengatakan hapus vidio, maksudnya kau apa  dan terdakwa memukul dengan tangan kiri ke rahang kanan saksi Irsyad Dulanam kemudian  tangan kanan terdakwa menyabetkan parang ke perut saksi Irsyad Dulanam hingga saksi Irsyad Dulanam mengalami luka dibagian perut dan juga terdakwa menyabetkan 1 (satu) buah sejata tajam jenis parang nya yang mengena tangan kanan saksi Irsyad Dulanam kemudian terdakwa meninggalkan saksi Irsyad Dulanam masuk kedalam rumah kemudian datang orang tidak dikenal membayar paket terdakwa dan saksi meninggalkan tempat tersebut selanjutnya saksi Irsyad Dulanam melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Pemeriksaan Visum Et Repertum No. 040.05/490/ IX/2025/RS tanggal 27 September 2025 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD DR Chasbullah Abdulmadjid dengan Kesimpulan berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah laki laki berusia dua puluh dua tahu tiga bulan dari pemeriksaan luar didapatka luka akibat kekersasan tumpul berupa luka lecet pada perut dan anggota gerak atas. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada anggota gerak atas akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu satu minggu   

 

-------Perbuatan ia terdakwa CHRESTIAN KAPPUW Als KECE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------

 

Atau

KEDUA  

--------Bahwa ia terdakwa CHRESTIAN KAPPUW Als KECE pada hari Jumat tanggal 26 September  2025 sekitar Pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Perumahan Harapan Jaya Jl Gunung Lauser Blok C 252 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan Penganiayaan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 September  2025 sekitar Pukul 11.00Wib saksi Irsyad Dulanam selaku Kulir Paket dari Rkspedisi J&T Express Cabang Bekasi Utara mendatangi rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Harapan Jaya Jl Gunung Lauser Blok C 252 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan tujuan mengantar paket Milik terdakwa dengan dilakukan Pembayaran COD (cash On Delevery) Sebesar Rp 29.189 (dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) selanjutnya saksi Irsyad Dulanam bertemu dengan terdakwa dan memberikan paket pesanan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan akan membayarnya dengan cara mentrasper tetapi tidak diketahui kapan mentraspernya kepada saksi Irsyad Dulanam  lalu saksi Irsyad Dulanam memberikan barcod Qris milik J&T Express dengan maksud agar terdakwa membayarnya tetapi terdakwa tidak mau lalu saksi Irsyad Dulanam mengatakan kepada terdakwa bahwa untuk menerima paket harus dilakukan pembayaran mendengar hal tersebut terdakwa tidak terima masuk kedalama kerumahnya dan mengabil 1 (satu) buah sejanta tajam berjenis parang dan mengacungkan kepada saksi Irsyad Dulanam melihat hal itu saksi Irsyad Dulanam dan mengambil handpone merekam apa yang dilakukan terdakwa
  • Pada saat saksi Irsyad Dulanam mundur menghindari terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, terdakwa mengejar saksi Irsyad Dulanam sambil mengatakan hapus vidio, maksudnya kau apa  dan terdakwa memukul dengan tangan kiri ke rahang  kanan saksi Irsyad Dulanam kemudian  tangan kanan terdakwa menyabetkan parang ke perut saksi Irsyad Dulanam hingga saksi Irsyad Dulanam mengalami luka dibagian perut dan juga terdakwa menyabetkan 1 (satu) buah sejata tajam jenis parang nya yang mengena tangan kanan saksi Irsyad Dulanam kemudian terdakwa meninggalkan saksi Irsyad Dulanam masuk kedalam rumah kemudian datang orang tidak dikenal membayar paket terdakwa dan saksi meninggalkan tempat tersebut selanjutnya saksi Irsyad Dulanam melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Pemeriksaan Visum Et Repertum No. 040.05/490/ IX/2025/RS tanggal 27 September 2025 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD DR Chasbullah Abdulmadjid dengan Kesimpulan berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah laki laki berusia dua puluh dua tahu tiga bulan dari pemeriksaan luar didapatka luka akibat kekersasan tumpul berupa luka lecet pada perut dan anggota gerak atas. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada anggota gerak atas akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu satu minggu  

 

-------Perbuatan ia terdakwa CHRESTIAN KAPPUW Als KECE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya