Dakwaan |
Pertama :
---------Bahwa terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG bersama-sama tedakwa II SAPAAT ALINAPIA bin (alm) PARMOHONAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 Wib seseorang yang bernama FAISAL (DPO) menghubungi terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG melalui aplikasi Whattsapp menanyakan tentang rencana pengiriman narkotika jenis ganja yang kan dikirimkan ke Jakarta, dalam perkcakapan tersebut seseorang yang bernama FAISAL (DPO) mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang akan dikirmkan ke Jakarta memiliki berat kurang lebih 88 (delapan puluh delapan) Kilogram dengan upah yang akan diterima oleh terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG sejumlah Rp.400.000,- (emapat ratus ribu rupiah) perkilogramnya, setelah saling bersepakat pada keesokan harinya senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib. seseorang yang bernama FAISAL (DPO) kembali menghubungi terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dengan mengatakan bahwa nanti seseorang yang bernama PUTRA MADINA (DPO) akan mengantarkan uang tunai sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta Rupiah) untuk biaya rental mobil, bensin dan toll serta keperluan perjalanan ke Jakarta mengantarkan narkotika jenis GANJA dan sisanya sisa nya akan diberikan ketika narkotika jenis ganja tersebut berhasil terkirim, Kemudian tidak lama kemudian seseorang yang bernama PUTRA MADINA (DPO) menemui terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG di Jalan Lintas Sumatera si Polu-Polu, Panyabungan, Mandailing Natal, untuk menerima uang yang sebelunya dijanjikan oleh seseorang yang bernama FAISAL (DPO).
- Bahwa kemudian pada sore hari nya sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG menghubungi terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN untuk datang kerumah terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG untuk menemani terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG mengambil mobil di tempat rental seseorang yang bernama IYANK di daerah Banjar Sehat, Mandailing Natal, Sumatra Utara setelah terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN tiba, Kemudian terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG bersama terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN menuju rumah seseorang yang bernama IYANK untuk mengambil mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BB-1078-RD setelah itu terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG meminta terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN untuk pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis GANJA di daerah Desa Tanjung Julu Penyabungan Timur Mandailing Natal Sumatra Utara,
- sesaampainya dilokasi pengambilan Narkotika Jenis GANJA tersebut terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN di berhentikan oleh orang yang tidak kenal, kemudian seseorang itu mengatakan. "Kau orang nya Abang JUMHARI YA", kemudian terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN menjawab IYA. Kemudian orang tersebut meminta untuk putar balik mobil ke arah pulang, ketika terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN memutar balik orang tersebut masuk ke dalam hutan lalu 5 (lima) menit kemudian tiba-tiba Keluar dari dalam semak-semak hutan kurang lebih 7 (tujuh) orang laki-laki sambil membawa 5 (lima) Karung besar narkotika diduga narkotika jenis ganja, kemudian memasukan narkotika diduga ganja tersebut kedalam bagasi mobil yang terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN kendarai, setelah itu terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN menuju jalan Lintas Timur dimana untuk bertemu dengan terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN langsung berangkat menuju Jakarta, pada saat diperjalanan seseorang yang bernama FAISAL (DPO) menjelaskan bahwa narkotika yang dibwa oleh terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN berjumlah 110 (seratus sepuluh) Kilogram, kemudian seseorang yang bernama FAISAL (DPO) kembali memberikan uang tambahan kepada terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga Juta Rupiah) dengan cara ditransfer.
- Kemudian setibanya di Jakarta terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG meminta terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN sempat beristirahat di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan sambil menunggu orang yang akan menerima barang tersebut ketika sedang menunggu terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG meminta terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN untuk mengganti plat mobil terios warna putih dengan nomor polisi BB-1078-RD menjadi nomor polisi A 1258 JP, sambil memberikan uang sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan plat nomor tesebut, setelah selesai membuat plat nomor baru kemudian terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN (ALM) memasangkan plat nomor palsu tersebut di mobil Daihatsu terios warna putih.
- kemudian Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar Pukul 15.00 Wib seserang yang bernama FAISAL (Dpo) memberikan kontak nomor seseorang yang akan menerima paket ganja lalu terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG menghubungi nomor yang di berikan tersebut kemudian meminta untuk AEN MALL Bekasi, kemudian ketika terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN sedang dalam perjalanan tepatnya di exit tol Jati Asih tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN di hampiri oleh saksi BINSAR ARITONANG dan saksi SUPRIYADI yang merupaka Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya yang meminta untuk memberhentikan kendaraan, kemudian saksi BINSAR ARITONANG dan saksi SUPRIYADI melakukan Penggeledahan terhadap terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN dan pada sat dilakuka penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja berjumlah 5 (lima) karung yang di dalam nya terdapat 120 (seratus dua puluh) paket narkotika Jenis Ganja, pada saat ditanyakan perihal kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut di bawa dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatra Utara milik seseorang yang bernama FAISAL (Dpo) dan terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN diminta untuk mengantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Jakarta, setelah itu terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN berikut barang bukti dibawa oleh Anggota Kepolisian Untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, No. Lab : 1558/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025, yang diperiksa oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M, PRIMA HAJATRI S.Si., M.Farm dengan kesimpulan :
Barang bukti dengan nomor : 1842/2025/NF s.d.1961/2025/NF berupa ganja adalah benar narkotika jenis ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
A T A U
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG bersama-sama tedakwa II SAPAAT ALINAPIA bin (alm) PARMOHONAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 Wib seseorang yang bernama FAISAL (DPO) menghubungi terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG melalui aplikasi Whattsapp menanyakan tentang rencana pengiriman narkotika jenis ganja yang kan dikirimkan ke Jakarta, dalam perkcakapan tersebut seseorang yang bernama FAISAL (DPO) mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang akan dikirmkan ke Jakarta memiliki berat kurang lebih 88 (delapan puluh delapan) Kilogram dengan upah yang akan diterima oleh terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG sejumlah Rp.400.000,- (emapat ratus ribu rupiah) perkilogramnya, setelah saling bersepakat pada keesokan harinya senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib. seseorang yang bernama FAISAL (DPO) kembali menghubungi terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dengan mengatakan bahwa nanti seseorang yang bernama PUTRA MADINA (DPO) akan mengantarkan uang tunai sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta Rupiah) untuk biaya rental mobil, bensin dan toll serta keperluan perjalanan ke Jakarta mengantarkan narkotika jenis GANJA dan sisanya sisa nya akan diberikan ketika narkotika jenis ganja tersebut berhasil terkirim, Kemudian tidak lama kemudian seseorang yang bernama PUTRA MADINA (DPO) menemui terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG di Jalan Lintas Sumatera si Polu-Polu, Panyabungan, Mandailing Natal, untuk menerima uang yang sebelunya dijanjikan oleh seseorang yang bernama FAISAL (DPO).
- Bahwa kemudian pada sore hari nya sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG menghubungi terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN untuk datang kerumah terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG untuk menemani terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG mengambil mobil di tempat rental seseorang yang bernama IYANK di daerah Banjar Sehat, Mandailing Natal, Sumatra Utara setelah terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN tiba, Kemudian terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG bersama terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN menuju rumah seseorang yang bernama IYANK untuk mengambil mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BB-1078-RD setelah itu terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG meminta terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN untuk pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis GANJA di daerah Desa Tanjung Julu Penyabungan Timur Mandailing Natal Sumatra Utara,
- Sesampainya dilokasi pengambilan Narkotika Jenis GANJA tersebut terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN di berhentikan oleh orang yang tidak kenal, kemudian seseorang itu mengatakan. "Kau orang nya Abang JUMHARI YA", kemudian terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN menjawab IYA. Kemudian orang tersebut meminta untuk putar balik mobil ke arah pulang, ketika terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN memutar balik orang tersebut masuk ke dalam hutan lalu 5 (lima) menit kemudian tiba-tiba Keluar dari dalam semak-semak hutan kurang lebih 7 (tujuh) orang laki-laki sambil membawa 5 (lima) Karung besar narkotika diduga narkotika jenis ganja, kemudian memasukan narkotika diduga ganja tersebut kedalam bagasi mobil yang terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN kendarai, setelah itu terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN menuju jalan Lintas Timur dimana untuk bertemu dengan terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN langsung berangkat menuju Jakarta, pada saat diperjalanan seseorang yang bernama FAISAL (DPO) menjelaskan bahwa narkotika yang dibwa oleh terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN berjumlah 110 (seratus sepuluh) Kilogram, kemudian seseorang yang bernama FAISAL (DPO) kembali memberikan uang tambahan kepada terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga Juta Rupiah) dengan cara ditransfer.
- Kemudian setibanya di Jakarta terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG meminta terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN sempat beristirahat di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan sambil menunggu orang yang akan menerima barang tersebut ketika sedang menunggu terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG meminta terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN untuk mengganti plat mobil terios warna putih dengan nomor polisi BB-1078-RD menjadi nomor polisi A 1258 JP, sambil memberikan uang sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan plat nomor tesebut, setelah selesai membuat plat nomor baru kemudian terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN (ALM) memasangkan plat nomor palsu tersebut di mobil Daihatsu terios warna putih.
- kemudian Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar Pukul 15.00 Wib seserang yang bernama FAISAL (Dpo) memberikan kontak nomor seseorang yang akan menerima paket ganja lalu terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG menghubungi nomor yang di berikan tersebut kemudian meminta untuk AEN MALL Bekasi, kemudian ketika terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN sedang dalam perjalanan tepatnya di exit Tol Jati Asih tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN di hampiri oleh saksi BINSAR ARITONANG dan saksi SUPRIYADI yang merupaka Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya yang meminta untuk memberhentikan kendaraan, kemudian saksi BINSAR ARITONANG dan saksi SUPRIYADI melakukan Penggeledahan terhadap terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN dan pada sat dilakuka penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja berjumlah 5 (lima) karung yang di dalam nya terdapat 120 (seratus dua puluh) paket narkotika Jenis Ganja, pada saat ditanyakan perihal kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut di bawa dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatra Utara milik seseorang yang bernama FAISAL (Dpo) dan terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN diminta untuk mengantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Jakarta, setelah itu terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN berikut barang bukti dibawa oleh Anggota Kepolisian Untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, No. Lab : 1558/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025, yang diperiksa oleh YUSWARDI, S.Si, Apt, M.M, PRIMA HAJATRI S.Si., M.Farm dengan kesimpulan :
Barang bukti dengan nomor : 1842/2025/NF s.d.1961/2025/NF berupa ganja adalah benar narkotika jenis ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN dalam hal menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa I AHMAD JUMHARI SIREGAR bin (alm) GONG MATUA BULUNG dan terdakwa II SAPAAT ALINAPIA BIN (alm) PARMOHONAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |