Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
462/Pdt.G/2026/PN Bks Joko Adi Wibowo 1.PT Citra Prasasti Konsorindo
2.Rita Sari Dewi Latana.SH. Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 462/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joko Adi Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Citra Prasasti Konsorindo
2Rita Sari Dewi Latana.SH. Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tanpa prosedur yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad);
  3. Menyatakan batal demi hukum/tidak sah segala keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) sebagaimana termuat didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 06 tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 7 a dan b gugatan ini dengan jumlah keseluruhan Rp.50.000.000.000- (lima puluh milyar rupiah);
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat dan Turut Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak