Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Bks KARYADI, S.E. 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA
2.KAPOLDA METRO JAYA c.q. KABID. PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA METRO JAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARYADI, S.E.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA
2KAPOLDA METRO JAYA c.q. KABID. PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA METRO JAYA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk segera melanjutkan dan memproses Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1185 / II / 2024 / Polda Metro Jaya tertanggal 29 Februari 2024;
  3. Menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1185 / II / 2024 / Polda Metro Jaya tertanggal 29 Februari 2024 yang dilakukan oleh TERMOHON I sudah sesuai dengan aturan yang belaku sehingga patut untuk dilanjutkan;
  4. Menyatakan sah menurut hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I guna menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1185 / II / 2024 / Polda Metro Jaya tertanggal 29 Februari 2024;
  5. Menetapkan kepada Pimpinan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai atasan PARA TERMOHON untuk melakukan evaluasi serta pengawasan secara menyeluruh kepada TERMOHON II guna menjamin objektifitas dan independensi proses penyidikan;
  6. Menyatakan tindakan  TERMOHON II cacat prosedur dan melampaui batas kewenangan;
  7. Memerintahkan kepada Pimpinan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai atasan PARA TERMOHON untuk memastikan proses penyidikan atas LP PEMOHON dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Memerintahkan kepada Pimpinan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai atasan PARA TERMOHON untuk melakukan Evaluasi terhadap kinerja TERMOHON II agar tidak menjalankan fungsinya melampaui batas kewenangan;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk mengganti kerugian PEMOHON  atas biaya yang dikeluakan oleh PEMOHON dalam menghadapi perkara ini sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  10. Mengukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya