Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
593/Pdt.G/2025/PN Bks GIATMI HEMA SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 593/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIATMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HEMA SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EVI RUSTIATI
2KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA BEKASI
3KEPALA KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KOTA TANGERANG SELATAN
4KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
5KEPALA CABANG KANTOR PT. PEGADAIAN CABANG UPS PASAR MODERN PARAMOUNT DI TANGERANG, BANTEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar :
    1. Kerugian Materiil :

Kerugian berupa uang sebesar Rp. 1.853.130.000 (satu milyar delapan ratus lima puluh tiga seratus tiga puluh ribu rupiah), yang sekarang ada di Rekening TERGUGAT, kerugian mana harus ditanggung TERGUGAT ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dilaksanakannya putusan ini oleh TERGUGAT, kerugian mana harus dibayar oleh TERGUGAT secara tunai, lunas dan sekaligus;

       Total kerugian materil tersebut di atas di tambah bunga  2 % setiap bulannya;

Kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus;

  1. Kerugian Immateriil :

Maka dari itu, kerugian immateriil yang patut dibayar oleh TERGUGAT   kepada   PENGGUGAT   adalah   sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);

  1. Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.753.130.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) X bunga 2 % setiap bulannya dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus dalam waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung putusan ini diucapkan;

 

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat :

5.1 Barang tidak bergerak berupa 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya ada bangunan Rumah dengan alamat/terletak di Griya Mitra Cibubur Blok D No. 1, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, Kode pos : 17432, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah barat berbatas dengan Tanah Kosong;
  • Sebelah timur berbatas dengan Rumah warga;
  • Sebelah utara berbatas dengan Jalan Utama Komplek;
  • Sebelah selatan berbatas dengan Tembok pembatas Perumahan/Komplek;
  •  

 

6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara ini.

7. Menghukum TERGUGAT lalai dalam memenuhi keputusan dalam perkara ini, dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu  juta rupiah) perhari setelah berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

9. Menyatakan Keputusan ini dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad).

 

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini  berpendapat lain, mohon kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak