Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2026/PN Bks ANNISA MUTIARA 1.PT.Bank Cimb Niaga Tbk--------------TERBANTAH I
2.BANK CIMB NIAGA KANTOR CABANG (KC) KALIMALANG-----------------------TERBANTAH II
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)--------------TERBANTAH III
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNISA MUTIARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE IRAWAN SHANNISA MUTIARA
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Cimb Niaga Tbk--------------TERBANTAH I
2BANK CIMB NIAGA KANTOR CABANG (KC) KALIMALANG-----------------------TERBANTAH II
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)--------------TERBANTAH III
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan yang diajukan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menunda dan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan TERBANTAH III tanggal 15 Januari 2026 berdasarkan Surat No.JL-1987/2/KNL.0802/2025 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi yang diajukan PT.BANK CIMB NIAGA Tbk/TERBANTAH I terhadap sebidang tanah seluas 72 M2 berikut bangunan rumah diatasnya sesuai SHM No.9963/JATIKRAMAT, atas nama ANNISA MUITIARA HARRISMAN yang terletak di Mediterania Regency Cikunir, Cluster California, Blok H.5 No.6, Rt.0104, RW.015, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  3. Menghukum TERBANTAH I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak