Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. OGI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 317/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 4330/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa OGI SETIAWAN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jln Rawa Indah Terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Awalnya terdakwa bersama Sdr.Dedi (DPO) pergi menuju kerumah saksi Mustafa kamal (penuntutan terpisah) kemudian terdakwa Ogi Setiawan bersama saksi Mustafa kamal (penuntutan terpisah) dan Sdr.Dedi (DPO) pergi bersama dengan Sdr.Dedi (DPO) yang mengendari sepeda motor honda No Pol B-4720-KAE pada saat dalam perjalanan tidak lama kemudian melihat saksi Ahmad Faiz memegang hand phone dan duduk diatas sepeda motor honda PCX dengan No Pol Z-6956-RT warna putih tahun 2023, No Rangka : MH1KF7115PK566767, No Mesin : K7F1E566393 selanjutnya terdakwa Ogi Setiawan turun dari sepeda motor dan mengancam dengan bekata “ Ikut saya, jalankan sepeda motornya dengan suara ancaman dan membentak namun saksi Ahmad Faiz tidak menjalankan motornya lalu saksi Mustafa kamal (penuntutan terpisah) dari belakang mengambil alih mengendari motor sekitar jarak 5 sampai dengan 10 meter kemudian saksi Mustafa kamal (penuntutan terpisah) berhenti dan mendorong saksi Ahmad Faiz saat berada diatas sepeda motor sehingga terjatuh, selanjutnya terdakwa Ogi Setiawan membawa satu unit sepeda motor honda PCX No Pol Z-6956-RT dengan satu buah hand phone merk Redmi  Note 9 warna biru milik saksi Ahmad Fauzi sedangkan Sdr.Dedi (DPO) yang mengendari sepeda motor honda No Pol B-4720-KAE kemudian terdakwa Ogi Setiawan bersama Sdr.Dedi (dpo) menjual satu unit sepeda motor honda PCX No Pol Z-6956-RT seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu terdakwa  Ogi Setiawan menerima uang senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan satu buah hand phone merk Redmi  Note 9 warna biru milik saksi Ahmad Fauzi digunakan oleh sdr. Dedi (Dpo)
  • Bahwa saksi M.Ari Prasetyo, S.H dan saksi Heri Winarto mendapat laporan dari saksi Ahmad Faiz adanya perampasan sepeda motor honda PCX No Pol Z-6956-RT selanjutnya saksi M Ari Prasetyo dan saksi Heri Winarto bersama tim polsek pondok gede  pada hari jumat tanggal 18 April 2025 bertempat di jalan rawa indah terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi  Kemudian saksi M Ari Prasetyo dan saksi Heri Winarto Pada tanggal 30 Mei 2025 sekitar 0030 wib di Jln H Nawi Nawin 3 Jaticempaka Pondok Gede kota bekasi melakukan penangkapan terdakwa Ogi Setiawan diamankan dan di bawa ke polsek pondo gede kota Bekasi
  • Bahwa atas kejadian perampasan satu unit sepeda motor honda PCX No Pol Z-6956-RT tersebut pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar jam 16: 00 wib bertempat di Jalan Rawa Indah Terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, saksi korban Ahmad Faizi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)  berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna biru No Pol Z-6956-RT No Mesin : KF71E1566393, No Rangka : MH1KF7115K56676.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa OGI SETIAWAN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jln Rawa Indah Terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “pencurian yang didahului, diserti atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainny, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri., dilakukan lebih dari dua orang untuk bersekutu” perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

  • Bahwa Awalnya terdakwa sedang bersama Sdr.Dedi (DPO) pergi menuju kerumah saksi Mustafa kamal (penuntutan terpisah) kemudian terdakwa bersama saksi Mustafa kamal (penuntutan terpisah) dan Sdr.Dedi (DPO) pergi bersama dengan Sdr.Dedi (DPO) yang mengendari sepeda motor honda No Pol B-4720-KAE pada saat dalam perjalanan tidak lama kemudian melihat saksi Ahmad Faiz memegang hand phone dan dudukdiatas sepeda motor honda PCX dengan No Pol Z-6956-RT warna putih tahun 2023, No Rangka : MH1KF7115PK566767, No Mesin : K7F1E566393 selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengancam dengan bekata “ Ikut saya, jalankan sepeda motornya dengan suara ancaman dan membentak namun saksi Ahmad Faiz tidak menjalankan motornya lalu saksi Mustafa kamal (penuntutan terpisah) dari belakang mengambil alih mengendari motor sekitar jarak 5 sampai dengan 10 meter kemudian saksi Mustafa kamal (penuntutan terpisah) berhenti dan mendorong saksi Ahmad Faiz saat berada diatas sepeda motor sehingga terjatuh, selanjutnya terdakwa membawa satu unit sepeda motor honda PCX No Pol Z-6956-RT dengan satu buah hand phone merk Redmi  Note 9 warna biru milik saksi Ahmad Fauzi sedangkan Sdr.Dedi (DPO) yang mengendari sepeda motor honda No Pol B-4720-KAE kemudian terdakwa bersama Sdr.Dedi (dpo) menjual satu unit sepeda motor honda PCX No Pol Z-6956-RT dengan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya terdakwa Ogi Setiawan menerima uang senesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan satu buah hand phone merk Redmi  Note 9 warna biru milik saksi Ahmad Fauzi digunakan sdr. Dedi (Dpo)
  • Bahwa saksi M.Ari Prasetyo, S.H dan saksi Heri Winarto mendapat laporan dari saksi Ahmad Faiz adanya perampasan sepeda motor selanjutnya saksi M Ari Prasetyo dan saksi Heri Winarto bersama tim polsek pondok gede  pada hari jumat tanggal 18 April 2025 bertempat di jalan rawa indah terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi  Kemudian saksi M Ari Prasetyo dan saksi Heri Winarto Pada tanggal 30 Mei 2025 sekitar 0030 wib di Jln H Nawi Nawin 3 Jaticempaka Pondok Gede kota bekasi melakukan penangkapan terdakwa diamankan dan di bawa ke polsek pondo gede kota Bekasi
  • Bahwa atas kejadian perampasan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar jam 16: 00 wib bertempat di Jalan Rawa Indah Terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, saksi korban Ahmad Faizi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)  berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna biru No Pol Z-6956-RT No Mesin : KF71E1566393, No Rangka : MH1KF7115K56676.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya