Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT yaitu sebesar IDR IDR 39.745.875 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabail Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |