| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa ABDUL MANAF bersama-sama dengan NOVAL (DPO), pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sekira jam 11.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. N. Jatirahayu, RT. 07/RW.03, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ABDUL MANAF Bin ….yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, secara bersama-sama dengan NOVAL (DPO), telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Hitam, No.Pol : B-4609-KNR milik saksi SODJAH.
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sekira jam 10.00 WIB., ketika Terdakwa berada dikontrakannya yang berada didaerah Jatimakmur dimana NOVAL mengajak Terdakwa untuk mencari uang dengan mengatakan “ayo temeni guwa kita jalan mencari duwit” bahwa atas ajakan NOVAL tersebut Terdakwa pun setuju.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan NOVAL dengan menggunakan sepeda motor NOVAL merk Honda Beat No.Pol: B-4148-KBL dimana NOVAL yang mengendarai sedangkan Terdakwa membonceng dibelakang mencari sepeda motor yang bisa diambilnya.
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di Jl. N. Jatirahayu, RT. 07/RW.03, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yaitu sekitar Pukul 11.00 WIB. Terdakwa melihat sepeda motor yang diparkir digang jalan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan NOVAL memperhatikan sekitar dan tidak ada orang selanjutnya Terdakwa turun mendekati sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Hitan, No.Pol : B-4609-KNR milik saksi SODJAH sedangkan NOVAL masih tetap diatas sepeda motornya sambil mengamati jika ada orang yang melihatnya.
- Bahwa sepeda motor tersebut tidak dikunci stang, selanjutnya Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi SODJAH Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut dan dan setelah aman selanjutnya Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan NOVAL langsung mendorong dengan cara distut yaitu NOVAL sambil mengenndarai sepeda motornya dan salah satu kakinya menempel dibagian kenalpot sepeda motor yang dinaiki Terdakwa menuju tempat kontrakan Terdakwa selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh NOVAL dengan tujuan akan dijual dan hasilnya akan dibagi berdua.
- Bahwa saksi SODJAH yang kembali ketempat tersebut dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada, selanjutnya saksi SODJAH melaporkan ke Polisi Sektor Pondok Gede dan berdasarkan gambar rekaman CCTV yang diduga kuat salah satu gambar tersebut yaitu yang mengambil sepeda motor milik saksi SODJAH adalah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi M. ARI PRASETYO, SH, saksi EKO SUSILO dan saksi DANY EKA DARMAWAN selaku anggota Polsek Sektor Pondok Gede melakukan penyelidikan dan akhirnya Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 sekitar Pukul 14.00 WIB. berhasil ditangkap dirumah kontrakannya dan mengaku bahwa benar Terdakwa bersama dengan NOVAL telah mengambil Sepeda Motor Honda Beat, Warna Hitan, No.Pol : B-4609-KNR.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SODJAH mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |