Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2026/PN Bks 1.SRI ASTUTI, SH.
2.DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Asri Biyanti Alias Anti Binti Tohari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2486/M.2.17.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
2DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asri Biyanti Alias Anti Binti Tohari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ASRI BIYANTI ALS ANTI BINTI TOHARI  pada  pada tanggal 08 Juli 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024  bertempat di Jl. Narogong Indah Blok F.36 No.10 Rt.02 Rw.13 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi  atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau   menghapuskan piutang dipidana karena penipuan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada tahun 2022 saksi Bayu Setyo Aji kenal terdakwa melalui facebook dan mengetahui ada postingan penjualan kopi kapal api selanjutnya saksi Bayu Setyo Aji berkomunikasi dan bertemu terdakwa di daerah Duren Sawit Jakarta Timur sepakat melakukan Kerjasama dengan menawarkan  ada minyak kita 2 rit harganya murah  dibawah harga pasaran dan mumpung lagi masih ada barangnya, nanti kalau tidak habis terdakwa bantu jual dan terdakwa punya deposit di CV. SURYA AGUNG agar mendapat minyak terus  sehingga saksi Bayu Setyo Aji tertarik melakukan Kerjasama dengan terdakwa.
  • Bahwa pada  tanggal 21 April 2024 saksi Bayu Setyo Aji  memesan barang berupa Minyak Goreng Merk Minyak Kita kepada saksi  Bayu Setyo Aji sebanyak 400 Karton dan barang yang di  kirim ke Toko Arab Baru Pasar Tambun Kab. Bekasi sebanyak 800 Karton kemasan 1 L, namun untuk pembayarannya saksi Bayu Seto Aji bayar semua sehari sebelum barang di kirim dengan jumlah sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta upiah), setelah di toko barang yang di turunkan hanya 400 karton merk Minyak kita dan untuk 400 karon merk Arwana di ambil oleh terdaklwa, lalu esok harinya baru di bayar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) oleh terdakwa  sedangkan sisanya yang belum di bayar kepada saksi Bayu Setyo Aji  sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari pembelian Minyak Goreng Merk Arwana  yang belum dikrim 400 karton oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memesan minyak goreng minyak kita dan arwana dari pabrik minyak goreng Tunas Agro Indolestari Tangerang dengan harga sebesaR Rp.160.000/dus dan minyak merk Arwana sebesar Rp .160.000/ dus dan terdakwa menjual kepada saksi Bayu Setyo Aji minyak kita sebesar Rp.170.000/dus dan Arwana sebesar Rp.166.000/dus  serta terdakwa menerima komisi dari pabrik tersebut sebesar Rp.500.000/1 rit ( 800karton).
  • Bahwa terdakwa tidak menjelaskan pemesan minyak goreng minyak kita dan Arwana  dari pabrik Tunas Agro Indolestari Tangerang yang dikirim  terdakwa kepada saksi Bayu Setyo Aji dan tidak ada SPK serta tidak ada doposit  terdakwa di pabrik Tunas Agro Indolestari Tangerang tersebut.
  • Bahwa pada Tanggal 08 Juli 2024 saksi Bayu Setyo Aji  pesan minyak Kita ukuran 1 L kepada terdakwa  sebanyak 600 karton dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA Norek: 3910258370 an. TRI WAHYUTI, namun barang tidak di kirim dan uang tidak di kembalikan.
  • Bahwa pada tanggal  15 Juli 2024 saksi Bayu Setyo SAji  pesan minyak Kita ukuran 1 L  kepada terdakwa  sebanyak 1.600 karton dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) ) ke rekening Bank BCA Norek: 3910258370 an. TRI WAHYUTI, namun barang tidak di kirim dan uang tidak di kembalikan.
  • Bahwa pada tanggal 23 September 2024 atas permintaaan terdakwa saksi Bayu Seto Aji mengirim minyak Kita ukuran 1 L   sebanyak 50 karton ke warung Nasi Bude  wati JL. Kelapa Kuning Raya No. 4 Rt. 4/10 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur  dengan harga barang sebesar Rp.  9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupaih) minyak tidak di bayar.
  • Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 saksi Bayu Setyo Aji  di hubungi oleh terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- lalu saksi Bayu Setyo Aji  transfer ke rekening Bank BCA Norek: 1640813993 an. Khoirotul Amalia, dan akan dikembalikan selama 1 minggu.
  • Bahwa Pada tanggal 01 November 2024 di hubungi oleh terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- lalu saksi Bayu Setyo Aji  transfer ke rekening Bank BCA Norek: 1640813993 an. Khoirotul Amalia, dan akan dikembalikan selama 1 minggu.       
  • Bahwa saksi Bayu Setyo Aji masih melakukan pemesanan minyak goreng kepada terdakwa walaupan ada pembayaran terlambat dan yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang dipesan saksi Bayu Seyo Aji dikarenakan terdakwa menjelaskan hasil penjualan barang berikutnya untung semuanya akan diberikan kepada saksi Bayu Setyo Aji dengan keuntungan lebih besar dan juga akan memberikan kelebihan keuntungan sebagai kopensasi waktu karena terdakwa terlambat membayar .
  • Bahwa saksi Bayu Setyo Aji setiap melakukan pemesanan barang minyak kita kepada terdakwa tidak dibuatkan surat pemesanan dan tanda terima barang , sedangkan pemesanan hanya melalui What Up  atau telepon langsung kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi Bayu Setyo Aji  sudah memberikann uang pembelian minyak goreng minyak kita seluruhnya kepada terdakwa sebesar Rp. 416.900.000,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus ribur rupiah), dan setelah saksi Bayu Setyo Aji tagih  uangnya sudah tidak ada dengan alasan telah di depostikan ke pabrik agar masih bisa mengambil minyak, namun sampai saat ini uang tersebut  tidak dikembalikan kepada saksi Bayu Setyoa Aji.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang dari saksi Bayu Setyo Aji untuk pembelian minyak goreng minyak kita seluruhnya kepada terdakwa sebesar Rp. 416.900.000,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus ribur rupiah) untuk modal usaha kerja sama pembelian batok kepala di Lampung dengan orang  lain yang tidak terlaksana dan uang tidak  Kembali kepada terdakwa serta yang tanpa sepengetahuan saksi Bayu Setyo Aji.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492  KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa  ASRI BIYANTI ALS ANTI BINTI TOHARI  pada  pada tanggal 08 Juli 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024  bertempat di Jl. Narogong Indah Blok F.36 No.10 Rt.02 Rw.13 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi  atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “ yang secara  melawan hukum memiliki suatu barang yang  Sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa pada  tanggal 21 April 2024 saksi Bayu Setyo Aji  memesan barang berupa Minyak Goreng Merk Minyak Kita sebanyak 400 Karton dan barang yang di  kirim ke Toko Arab Baru Pasar Tambun Kab. Bekasi sebanyak 800 Karton kemasan 1 L, namun untuk pembayarannya saksi Bayu Seto Aji bayar semua sehari sebelum barang di kirim dengan jumlah sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta upiah), setelah di toko barang yang di turunkan hanya 400 karton merk Minyak kita dan untuk 400 karon merk Arwana di ambil oleh terdaklwa, lalu esok harinya baru di bayar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan sisanya yang belum di bayar kepada saksi Bayu Setyo Aji  sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa memesan minyak goreng minyak kita dan arwana dari pabrik minyak goreng Tunas Agro Indolestari Tangerang dengan harga sebesaR Rp.160.000/dus dan minyak merk Arwana sebesar Rp .160.000/ dus dan terdakwa menjual kepada saksi Bayu Setyo Aji minyak kita sebesar Rp.170.000/dus dan Arwana sebesar Rp.166.000/dus  serta terdakwa menerima komisi dari pabrik tersebut sebesar Rp.500.000/1 rit ( 800karton).
  • Bahwa terdakwa tidak menjelaskan pemesan minyak goreng minyak kita dan Arwana  dari pabrik Tunas Agro Indolestari Tangerang yang dikirim  terdakwa kepada saksi Bayu Setyo Aji dan tidak ada SPK serta tidak ada doposit  terdakwa di pabrik Tunas Agro Indolestari Tangerang tersebut.
  • Bahwa pada Tanggal 08 Juli 2024 saksi Bayu Setyo Aji  pesan minyak Kita ukuran 1 L kepada terdakwa  sebanyak 600 karton dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA Norek: 3910258370 an. TRI WAHYUTI, namun barang tidak di kirim dan uang tidak di kembalikan.
  • Bahwa pada tanggal  15 Juli 2024 saksi Bayu Setyo SAji  pesan minyak Kita ukuran 1 L  kepada terdakwa  sebanyak 1.600 karton dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) ) ke rekening Bank BCA Norek: 3910258370 an. TRI WAHYUTI, namun barang tidak di kirim dan uang tidak di kembalikan.
  • Bahwa pada tanggal 23 September 2024 atas permintaaan terdakwa saksi Bayu Seto Aji mengirim minyak Kita ukuran 1 L   sebanyak 50 karton ke warung Nasi Bude  wati JL. Kelapa Kuning Raya No. 4 Rt. 4/10 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur  dengan harga barang sebesar Rp.  9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupaih) minyak tidak di bayar.
  • Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 saksi Bayu Setyo Aji  di hubungi oleh terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- lalu saksi Bayu Setyo Aji  transfer ke rekening Bank BCA Norek: 1640813993 an. Khoirotul Amalia, dan akan dikembalikan selama 1 minggu.
  • Bahwa Pada tanggal 01 November 2024 di hubungi oleh terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- lalu saksi Bayu Setyo Aji  transfer ke rekening Bank BCA Norek: 1640813993 an. Khoirotul Amalia, dan akan dikembalikan selama 1 minggu.       
  • Bahwa sebelumnya pada tahun 2022 saksi Bayu Setyo Aji kenal terdakwa melalui facebook dan mengetahui ada postingan penjualan kopi kapal api selanjutnya saksi Bayu Setyo Aji berkomunikasi dan bertemu terdakwa di daerah Duren Sawit Jakarta Timur sepakat melakukan Kerjasama dengan menawarkan  ada minyak kita 2 rit harganya murah  dibawah harga pasaran dan mumpung lagi masih ada barangnya, nanti kalau tidak habis terdakwa bantu jual dan terdakwa punya deposit di CV. SURYA AGUNG agar mendapat minyak terus  sehingga saksi Bayu Setyo Aji tertarik melakukan Kerjasama dengan terdakwa.
  • Bahwa saksi Bayu Setyo Aji masih melakukan pemesanan minyak goreng kepada terdakwa walaupan ada pembayaran terlambat dan yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang dipesan saksi Bayu Seyo Aji dikarenakan terdakwa menjelaskan hasil penjualan barang berikutnya untung semuanya akan diberikan kepada saksi Bayu Setyo Aji dengan keuntungan lebih besar dan juga akan memberikan kelebihan keuntungan sebagai kopensasi waktu karena terdakwa terlambat membayar .
  • Bahwa saksi Bayu Setyo Aji setiap melakukan pemesanan barang minyak kita kepada terdakwa tidak dibuatkan surat pemesanan dan tanda terima barang , sedangkan pemesanan hanya melalui What Up  atau telepon langsung kepada terdakwa.
  • Bahwa saksi Bayu Setyo Aji  sudah memberikann uang pembelian minyak goreng minyak kita seluruhnya kepada terdakwa sebesar Rp. 416.900.000,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus ribur rupiah), dan setelah saksi Bayu Setyo Aji tagih  uangnya sudah tidak ada dengan alasan telah di depostikan ke pabrik agar masih bisa mengambil minyak, namun sampai saat ini uang tersebut  tidak dikembalikan kepada saksi Bayu Setyoa Aji.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang dari saksi Bayu Setyo Aji untuk pembelian minyak goreng minyak kita seluruhnya kepada terdakwa sebesar Rp. 416.900.000,- (empat ratus enam belas juta sembilan ratus ribur rupiah) untuk modal usaha kerja sama pembelian batok kepala di Lampung dengan orang  lain yang tidak terlaksana dan uang tidak  Kembali kepada terdakwa serta yang tanpa sepengetahuan saksi Bayu Setyo Aji.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya